Memenangkan Gugatan di Supreme Court of Mauritius, LPS Berharap Penyitaan serta Pengembalian Aset Bank Century Terus Dikejar
Jakarta – Pengadilan Mauritius atau Supreme Court of Mauritius mengabulkan tuntutan agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan juga mantan pimpinan LPS yaitu Kartiko Wirjoatmojo lalu Fauzi Ichsan dikeluarkan dari perkara.
Gugatan hukum ini bermula pada 2017 para Penggugat yang dimaksud meliputi First Global Funds Limited PCC (FGFL), Weston International Asset Recovery Company Limited (WIARCO), Weston Capital Advisor, Inc (WCAI), Weston International Asset Recovery Corporation Inc (WIARCI) dan juga Weston Capital Advisor, Inc (WICL).
“Setelah melalui proses persidangan yang mana cukup panjang, akhirnya pada persidangan tanggal 19 Juni 2024 yang dimaksud lalu, Pengadilan Mauritius sudah mengabulkan tuntutan agar LPS serta mantan pimpinannya dikeluarkan dari perkara,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa seperti disitir pada keterangan resmi pada Rabu, 31 Juli 2024.
Adapun substansi gugatan ini terkait dengan Mandatory Convertible Bond (MCB) yang digunakan dimiliki oleh salah satu penggugat yang mana dahulu diterbitkan oleh Bank Century (sekarang Bank Jtrust Indonesia). Para Penggugat mendalilkan bahwa berdasarkan MCB tersebut, para Penggugat haruslah bermetamorfosis menjadi pemenang dari lelang saham LPS pada bank Mutiara.
Secara keseluruhan, Para Penggugat mengajukan tuntutan sebesar Mata Uang Dollar 408 jt atau kurang lebih tinggi setara dengan Rp6,648 triliun. Para Penggugat juga mengajukan permohonan Mareva Injunction atau permohonan sita berhadapan dengan segala aset milik Para Tergugat (LPS) senilai Mata Uang Dollar 400 juta.
Purbaya mengungkapkan sejak awal LPS juga telah lama mengajukan upaya lalu langkah hukum pembelaan, antara lain mengajukan surat keberatan yang mana memuat persoalan penetapan pengadilan yang telah terjadi mengizinkan untuk memanggil para pihak yang berada pada luar Mauritius.
“Karena pengadilan ke Mauritius sejatinya bukan berwenang untuk memeriksa perkara, juga pemanggilan para pihak di Indonesi bukan dijalankan secara patut serta sah oleh sebab itu tiada mengindahkan prinsip kedaulatan hukum Indonesia,” tambah Purbaya.
Selain itu, LPS juga telah dilakukan mengajukan bantahan lain merupakan kesaksian tersumpah (affidavit) melalui Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar dan juga Wakil otoritas RI, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Cahyo Rahadian Muhzar.
Mereka berdua menyatakan bahwa berdasarkan doktrin State Immunity, LPS patut dikeluarkan dari perkara dikarenakan kedudukan lalu tindakan-tindakan yang mana dilakukannya khususnya terkait dengan penanganan resolusi bank yang mana telah lama dilaksanakan adalah tindakan yang mana berlandaskan mandat undang-undang juga dikerjakan secara profesional.
“Dan, dengan sudah pernah dikeluarkannya LPS serta mantan pimpinannya dari Main Case dalam Supreme Court of Mauritius, maka LPS kemudian mantan pimpinannya sudah pernah dibebaskan dari tuduhan-tuduhan Para Penggugat yang digunakan dianggap tidak ada berdasarkan fakta-fakta hukum yang tersebut ada,” kata Ary Zulfikar.
Ary Zulfikar mengungkapkan di penanganan perkara ini LPS juga didukung penuh oleh pihak pemerintah, di hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), khususnya Direktorat Otoritas Pusat dan juga Hubungan Internasional, Kementerian Hukum lalu HAM.
Tim LPS dan juga Kemenkumham juga berkunjung dan juga koordinasi secara segera terhadap eksekutif Mauritius untuk menjelaskan sekaligus mengajukan permohonan dukungan mengenai kepentingan hukum pada perkara ini.
Ary Zulfikar memaparkan LPS mengharapkan dukungan dari pemerintah serta warga khususnya terhadap penanganan perkara terkait lainnya yakni perkara Contempt of Court yang tersebut diajukan oleh Para Penggugat yang sebanding di dalam Supreme Court of Mauritius (General Division) yang dimaksud ketika ini masih aktif. Namun, kata dia, status gugatan ini masih tertahan atau pending sebab menanti putusan pada perkara lainnya yang tersebut masih diperiksa.
“Selanjutnya kemudian yang tak kalah penting, terkait dengan upaya penyitaan juga pengembalian asset-aset milik mantan pemegang saham pengendali juga mantan pengurus PT Bank Century (saat ini Bank JTrust Indonesia) yang digunakan telah dilakukan terbukti bersalah, LPS akan terus membantu Kementerian Hukum serta HAM RI untuk mengejar dan juga mengupayakan pengejaran lalu pengembalian aset dimaksud baik yang mana berada ke Hong Kong, Jersey, ataupun negara lain yang tersebut prosesnya dilaksanakan melalui upaya Mutual Legal Assistance,” kata dia.
Artikel ini disadur dari Menang Gugatan di Supreme Court of Mauritius, LPS Berharap Penyitaan dan Pengembalian Aset Bank Century Terus Dikejar





