Jaksa Agung ST Burhanuddin: Tidak Boleh Ada Kekuatan Lain Mengintervensi Proses Hukum

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tak boleh ada kekuatan lain yang digunakan mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang mana sedang dijalankan pihaknya. Dia mengatakan, kejaksaan satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan di area negara ini.
“Sebagai satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan pada negara ini, sekaligus sebagai simbol kedaulatan penuntutan, tentu tidaklah boleh ada kekuatan lain yang digunakan dapat mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang mana kita tak sejalan,” ujar Burhanuddin ketika menjadi pemimpin upacara peringatan tegas Hari Lahir ke-79 Kejaksaan RI di tempat Lapangan Badiklat Kejaksaan, DKI Jakarta Selatan, Awal Minggu (2/9/2024).
Dia mengatakan, selain penuntut umum tertinggi, kejaksaan sebagai pengacara negara. “Tugas ini tidaklah mudah. Kita kerap dihadapkan pada berbagai tekanan baik dari pada maupun luar, yang dimaksud berpotensi mengganggu integritas serta kemandirian penegakan hukum,” tuturnya.
Lebih lanjut beliau menyatakan bahwa tantangan yang digunakan dihadapi semakin konkret di area era globalisasi ketika ini. “Namun, saya yakin dengan soliditas, profesionalisme yang mana tinggi, kejaksaan mampu menjawab tantangan tersebut,” pungkasnya.





