Cegah Judi Online, Kominfo Libatkan OJK dan juga PPATK

JAKARTA – Kementerian Komunikasi juga Informatika (Kemkominfo) bekerja sebanding dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), juga Pusat Pelaporan lalu Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ). Langkah ini dilaksanakan guna menjaga dari sistem pembayaran melalui sistem pembayaran juga perbankan di operasi judi online (Judol).
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi berharap upaya yang dimaksud dapat menghambat operasional situs judi online. Menurutnya, hal yang disebutkan akan mempersulit langkah pelaku judi online di melancarkan aksinya di area Indonesia.
“Saya mengapresiasi langkah BI serta OJK yang dimaksud bertindak cepat pada mendeteksi akun lalu akun yang dimaksud digunakan untuk judi online. Mereka sedang menyebabkan suatu sistem yang tersebut mampu cepat mendeteksi rekening-rekening yang terindikasi mencurigakan, ini account aneh nih, cepat tertangkap,” kata Budi Arie di keterangan resmi.
Menkominfo juga mengajukan permohonan dunia perbankan untuk meyakinkan pengguna tabungan sesuai dengan pemilik. Pasalnya, pelaku judi online kerap menggunakan akun orang lain di melakukan operasi melalui perbankan.
”ini menyikapi maraknya aksi jual beli account yang digunakan diadakan oleh para bandar pelaku judi online,” ujarnya.
Kementerian Kominfo juga melakukan berbagai upaya untuk menjaga dari rakyat mengakses situs judi online. Salah satunya, penutupan tiga layanan Virtual Private Network (VPN) gratis yang paling berbagai digunakan warga mengakses situs judi online.
“Tiga itu yang dimaksud paling banyak, telah kita analisa ia paling banyak, kita tutup dulu, nanti yang mana lain-lain, kalau ia pakai yang digunakan lain-lain, kita tutup juga,” ungkap Menteri Budi Arie.
Selain itu, Kominfo juga telah lama membatasi transaksi pulsa sebanyak Rp1 jt per hari per nomor. Pasalnya, pada waktu ini sistem pembayaran diadakan melalui pulsa yang nantinya bisa jadi dialihkan ke account bank melalui pihak ketiga.





