Pengamat Soal Proyek Pensiun Tambahan: Jauh dari Keselamatan Finansial, Justru Jadi Beban

JAKARTA – Rencana pemerintah meluncurkan kegiatan pensiun tambahan yang mana didanai dari potongan upah pekerja, berisiko menjadi beban tambahan bagi karyawan. Meskipun dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di area masa tua, namun mengandung beberapa kontradiksi yang tersebut berpotensi berdampak kritis bagi kesejahteraan perekonomian para pekerja ketika ini.
“Penerapan pungutan tambahan ini sangat jarak jauh dari aspek memberikan jaminan keamanan finansial dalam masa pensiun, justru kenyataannya, berbagai pekerja yang digunakan akan merasakan beban finansial lebih besar berat teristimewa pada jangka pendek,” ujar Analis kegiatan ekonomi kebijakan pemerintah FINE Institute, Kusfiardi.
Program pensiun wajib baru bagi pekerja selain BPJS Ketenagakerjaan, disebutkan amanah dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguraian kemudian Penguasaan Industri Keuangan (UU PPSK). Dalam Pasal 189 ayat (4) dijelaskan bahwa pemerintah dapat melaksanakan acara pensiun tambahan yang mana bersifat wajib yang digunakan diselenggarakan secara kompetitif bagi pekerja dengan penghasilan tertentu.
Hal itu dimaksudkan di rangka mengharmonisasikan seluruh kegiatan pensiun sebagai upaya peningkatan pemeliharaan hari tua lalu memajukan kesejahteraan umum. Itulah substansi yang digunakan disebut harmonisasi kegiatan pensiun.
Namun Kusfiardi menjelaskan, bahwa tambahan pungutan yang harus ditanggung pekerja berpotensi menghurangi pendapatan yang dapat mereka gunakan untuk keperluan sehari-hari.
“Ketika daya beli pekerja turun akibat potongan gaji, konsumsi domestik yang dimaksud menjadi tulang punggung perekonomian kita juga dapat terpengaruh. Hal ini adalah dampak domino yang dimaksud harus diantisipasi oleh pemerintah,” tambah Kusfiardi.
Lebih lanjut, kebijakan ini dapat memperlebar kesenjangan antara pekerja dengan pendapatan tinggi kemudian rendah. “Pekerja dengan pendapatan tinggi mungkin saja tak akan terlalu merasakan dampaknya, tetapi bagi mereka yang hidupnya bergantung pada setiap rupiah dari gajinya, potongan ini bisa saja sangat memberatkan. Ini adalah adalah ketidakadilan yang tersebut perlu menjadi perhatian serius,” tegas Kusfiardi.
Sesuai mandat UU PPSK, diperkenalkan acara pensiun wajib baru itu harus dilaksanakan atau dikelola secara kompetitif. Karena bersifat tambahan, maka inisiatif pensiun tambahan yang digunakan bersifat wajib ini akan datang dikelola oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) lalu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).






