Kurangi Pencemaran Udara, Berbagai Bus Listrik Akan Didatangkan ke Indonesia

JAKARTA – Bermacam-macam bus listrik baru akan mengaspal di tempat Indonesia pada akhir 2024. Bus-bus ini akan digunakan sebagai armada TransJakarta. Pemilihan kendaraan ramah lingkungan untuk armada angkutan umum memang sebenarnya menjadi komitmen pemerintah mengempiskan polusi udara.
“TransJakarta sudah menggunakan 100 bus EV tunggal lalu kami akan menambah 200 bus EV tunggal lainnya pada akhir tahun 2024, dengan komitmen pembelian 100% EV untuk bus tunggal baru di tempat masa mendatang. Kami juga mengevaluasi kemungkinan perluasan penerapan Low Emission Zone (LEZ),” kata Rachmat Kaimuddin, Deputi III bidang Kerjasama Infrastruktur serta Transportasi Kemenko Maritim serta Penanaman Modal pada waktu Plenary Session Transformative Solutions for Urban Air Quality and
Waste Management pada Jakarta.
Selain memperbanyak kendaraan ramah lingkungan, upaya penting juga dijalankan untuk mengempiskan polusi dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Dua hal itu betul-betul menjadi perhatian utama pemerintah.
“Kita perlu memperbanyak penelitian dan juga studi untuk memvalidasi solusi hemat biaya terbaik untuk menghurangi polusi udara sebab PLTU kemudian gas buang kendaraan,” ujarnya.
Rachmat menambahkan, ada inefisensi biaya pada penerapan solusi untuk menghurangi polusi udara. Karenanya memerlukan koordinasi berbagai pemangku kepentingan. Dia mencontohkan, sumber polusi udara khususnya di tempat perkotaan seperti Ibukota Indonesia adalah emisi kendaraan bermotor, pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU), atau pembakaran terbuka. Selain itu, kualitas material bakar Indonesia bahkan belum memenuhi standar Euro.
“Kami berharap dapat miliki biodiesel yang mana lebih lanjut bersih pada Q4 2024 dan juga bensin yang tersebut lebih lanjut bersih pada Q1 2025 dalam beberapa wilayah Indonesia. Kami juga sudah pernah memperluas jangkauan TransJakarta dan juga pemanfaatan bus EV,” ujar Rachmat.
Standar emisi PLTU dalam Indonesia ketika ini masih tertinggal dibandingkan negara lain seperti Tiongkok, India, Uni Eropa, serta AS. Rachmat menambahkan pada waktu ini sedang dijalankan evaluasi cara untuk mengempiskan emisi PLTU serta meningkatkan standar pada masa mendatang.
Untuk pembakaran terbuka, misalnya, telah dilakukan diterapkan Undang-Undang No. 18/2018 yakni “Setiap orang dilarang membakar sampah yang dimaksud bukan memenuhi persyaratan teknis.” Namun, diperlukan lebih banyak berbagai edukasi dan juga penegakan hukum.
“Secara paralel, kami juga menerapkan inisiatif konversi sampah menjadi energi, yaitu menjaga dari pembakaran terbuka di tempat pusat pemrosesan sampah kami. Dua proyek sudah pernah selesai, juga 10 inisiatif akan segera diselesaikan. Untuk mempercepat peningkatan kualitas udara, kami perlu memperluas kemampuan untuk mengukur dan juga memantau kualitas udara, memasang lebih besar sejumlah sensor, serta terus perbarui pembagian sumber untuk memahami sumber polusi dan juga dampak dari tindakan polusi tertentu,” ujar Rachmat.






