Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang dimaksud mengizinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan disingkat IUP yang dimaksud sudah ada dicabut terhadap ormas keagamaan, di antaranya Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, juga koperasi.
Ketentuan itu dimuat di Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Pengembangan Usaha yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Jakarta, 22 Juli 2024.
Bedah isi Perpres Nomor 76 Tahun 2024
1. Perubahan menghadapi Perpres sebelumnya
Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 76 Tahun 2024, yang digunakan memberikan kewenangan Menteri Penanaman Modal membagikan izin menjalankan tambang bagi organisasi komunitas keagamaan.
Perpres terbaru ini sebagai pembaharuan menghadapi Perpres No. 70 Tahun 2023. Perpres ini juga mengakomodasi Peraturan eksekutif (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Acara Usaha Pertambangan Mineral kemudian Batubara yang terlebih dahulu diteken Jokowi.
PP Nomor 25 Tahun 2024 memperbolehkan ormas keagamaan mengurus tambang. Tetapi, belum mengatur secara rinci tata cara pemberian izin tambang. Aturan ini mengganti PP Nomor 96 Tahun 2021.
2. Tiga pasal tambahan persoalan IUP
Dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2024, ada tiga nomor yang digunakan ditambahkan pemerintah pada pasal 1: Pertama pada poin 5a, masalah Izin Usaha Pertambangan Khusus untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin perniagaan pertambangan khusus.
Kedua pada poin 5b, perihal Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) – sebagai payung hukum pemerintah melakukan perjanjian dengan perusahaan berbadan hukum Negara Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara. Ketiga di poin 6a, tentang Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus di (WUPK) wilayah yang diberikan untuk pemegang IUPK.
3. Syarat ormas yang digunakan menjalankan IUP
Antara menyampaikan Jaringan Dokumentasi kemudian Data Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Jakarta, ketentuan distribusi IUP terhadap kelompok penduduk tercantum pada Pasal 5A ayat (1).
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang digunakan berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dijalankan penawaran secara prioritas untuk badan bisnis yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian petikan pasal tersebut.
Organisasi kemasyarakatan yang dimaksud harus memenuhi kriteria sebagaimana izin usaha dan juga memiliki organ yang mana menjalankan kegiatan perekonomian juga bertujuan pada pemberdayaan ekonomi anggota serta kesejahteraan masyarakat.
4. Berlaku 5 tahun
Pasal yang disebutkan juga mensyaratkan penawaran WIUPK berlaku pada jangka waktu lima tahun sejak Peraturan eksekutif Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Acara Usaha Pertambangan Mineral serta Batu bara berlaku.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengemukakan Perpres 70 bertujuan mewujudkan penataan penyelenggaraan dan juga pemanfaatan lahan bagi kesetaraan investasi.
5. Mekanisme menjalankan IUP
Perpres Nomor 76 Tahun 2024 mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan juga pemberian WIUPK bagi badan bidang usaha organisasi rakyat terhadap Menteri Pengembangan Usaha selaku ketua satuan tugas (Satgas).
Setelah izin pengelolaan tambang diterbitkan, maka organisasi masyarakat yang disebutkan harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS).
Bahlil mengatakan, Perpres yang dimaksud juga mengatur penataan perizinan mencoba untuk pertambangan, perkebunan, lalu pemanfaatan hutan bagi Badan Usaha Milik desa, Badan Usaha Milik Daerah, badan bisnis yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan, koperasi, juga badan usaha yang mana dimiliki oleh UMKM.
“Pendistribusian IUP berskala besar akan dilaksanakan melalui langkah-langkah tender sebagaimana diatur pada undang-undang. Tapi teknis-nya, ada di dalam Kementerian ESDM,” katanya.
KAKAK INDRA PURNAMA |YUDONO YANUAR | ANTARANEWS
Pilihan editor: Muhammadiyah Akhirnya Terima Izin Tambang,Ini 6 Ormas Keagamaan yang digunakan Menolak
Artikel ini disadur dari Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi






