RUU Perampasan Aset Akan Dibahas DPR Periode Baru

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menerbitkan pernyataan perihal rencana pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset . RUU ini sempat disinggung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Pak Jokowi kan pengennya segera, tapi kan semua fraksi di dalam DPR dikarenakan masa sidang ini tinggal berapa hari,” kata Sahroni dalam Universitas Borobudur, Mingguan (8/9/2024).
Sahroni menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset kemungkinan akan diselesaikan pada masa sidang yang tersebut akan datang. Artinya, pembahasannya akan dilaksanakan pada Anggota DPR periode yang digunakan baru.
“Jadi kemungkinan di tempat sidang yang akan datang, dalam periode yang dimaksud baru,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Jokowi sempat menyokong langkah cepat DPR RI pada menanggapi berbagai respons penolakan penduduk terkait revisi UU Pilkada.
Jokowi ketika itu juga berharap DPR memulai sikap yang sebanding pada mendiskusikan RUU lainnya yang mana mendesak. Hal ini termasuk mendiskusikan RUU Perampasan aset.
“Harapan itu juga mampu diterapkan untuk hal hal yang lain juga, yang tersebut mendesak. Misalnya seperti Rancangan Undang-undang Perampasan Aset yang digunakan juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi pada negara kita juga sanggup segera diselesaikan oleh DPR,” kata Jokowi, Selasa (27/8/2024).





