Kronologi Penangkapan Bos Texmaco, Buron Satgas BLBI yang mana Berakhir di dalam Entikong

JAKARTA – Satgas BLBI mengapresiasi aparat imigrasi yang tersebut telah lama melakukan pencegahan melawan upaya Marimutu Sinivasan untuk meninggalkan Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, pada Mingguan (8/9/2024) lalu.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, berdasarkan KMK Nomor 107/KN.6/2024 tanggal 3 Juni 2024, pencegahan Marimutu ke luar negeri efektif diberlakukan. Pencegahan ini merupakan salah satu upaya pembatasan keperdataan sesuai PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
“Marimutu Sinivasan merupakan salah satu dari 22 obligor/debitur BLBI yang digunakan ditangani oleh Satgas BLBI. Saat ini Marimutu tercatat sebagai debitur terkait utang Grup Texmaco, dengan outstanding sebesar USD3,91 miliar juga Rp31,69 triliun (belum termasuk BIAD 10%), kemudian sebagai obligor dengan nilai utang sebesar Rp790,557 miliar (belum termasuk BIAD 10%),” ungkap Rionald di keterangan resmi, Hari Senin (9/9/2024) malam.
Baca Juga: Satgas BLBI Diminta Kembalikan Uang Negara dari Obligor Nakal
Selama periode penanganan oleh Satgas BLBI sejak Juni 2021 sampai dengan ketika ini, Marimutu tak menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembayaran berhadapan dengan utangnya. Tercatat hanya saja satu kali pembayaran sebesar Rp1 miliar diadakan oleh PT Asia Pacific Fibers, Tbk., anak perusahaan Grup Texmaco.
Oleh dikarenakan itu, Satgas BLBI melakukan upaya-upaya pengembalian hak tagih Negara pada bentuk penyitaan aset yang tersebut dimiliki Marimutu, dengan estimasi nilai aset sebesar lebih besar dari Rp6,044 triliun.
“Untuk tahapan berikutnya, Satgas BLBI akan terus melakukan penyitaan juga perdagangan melawan aset Marimutu yang tersebar dalam seluruh Indonesia, demi memulihkan hak Negara dari perkara BLBI,” kata Rionald.
Baca Juga: Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Diminta Serius Tangani Kasus BLBI
Selain penyitaan, upaya lain yang digunakan sudah dijalankan Satgas dalam antaranya melakukan pelanggan lelang melawan jaminan/harta kekayaan lain Marimutu/Grup Texmaco serta memproses pembayaran konsinyasi/kompensasi/budel pailit terkait aset-aset Marimutu, dengan rincian sebagai berikut:
1. jualan sisa material bongkaran eks pabrik PT Wastra Indah dalam Pusat Kota Batu dengan pokok lelang sebesar Rp1.267.499.999,70;
2. perdagangan sisa material bongkaran eks pabrik PT Perkasa Heavyndo Engineering di area Kota Subang dengan pokok lelang sebesar Rp361.724.999,90;




