Komunitas KRL Tolak Keras Rencana Penerapan Subsidi KRL Berbasis NIK

JAKARTA – Komunitas pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) yang mana tergabung pada KRLMania menilai rencana penerapan Subsidi KRL berbasis NIK merupakan kebijakan yang tersebut tiada tepat sasaran kemudian berpotensi men-disinsentif kampanye penyelenggaraan transportasi publik.
Perwakilan KRLMania, Nurcahyo berpendapat bahwa penerapan subsidi tarif berbasis NIK tiada akan memunculkan kebijakan yang adil juga tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa konsep KRL adalah sebagai layanan transportasi umum yang dimaksud seharusnya tiada didasarkan pada kemampuan kegiatan ekonomi atau domisili penggunanya lantaran konsep subsidi transportasi masyarakat berbeda dengan konsep bantuan sosial yg didasarkan pada kemampuan ekonomi.
“Subsidi pemerintah pada transportasi masyarakat seharusnya dimotivasi oleh kepentingan untuk menyokong penyelenggaraan transportasi rakyat yang mana dapat mengempiskan pemanfaatan kendaraan pribadi untuk mengempiskan kemacetan lalu polusi udara, sehingga subsidi selayaknya diberikan semata untuk pengadaan sarana transportasi rakyat tersebut,” kata Nurcahyo pada keterangan resmi, hari terakhir pekan (30/8/2024).
Menurutnya, transportasi umum seperti KRL dirancang untuk melayani seluruh lapisan penduduk tanpa memandang kelas sosial atau ekonomi. Penggunawan KRL terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, pekerja, ibu rumah tangga, hingga lansia, yang dimaksud semuanya membutuhkan akses yang tersebut terjangkau juga adil terhadap transportasi publik.
“Kebijakan subsidi berbasis NIK berisiko mengubah prinsip transportasi umum yang inklusif dan juga terbuka untuk semua kalangan. Oleh akibat itu, KRLMania menolak usulan subsidi berbasis NIK sebab bertentangan dengan esensi dari layanan publik,” tambahnya.
Nurcahyo menegaskan, jikalau pemerintah merasa perlu memberikan tarif khusus untuk kelompok tertentu, KRLMania merekomendasikan agar rujukan tarif khusus yang dimaksud didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Undang-undang ini telah lama memberikan pedoman yang digunakan jelas bahwa tarif khusus dapat diberikan untuk kelompok pelajar, lansia, serta penyandang disabilitas,” pungkasnya.





