Kominfo Targetkan Regulasi e-SIM Selesai sebelum Berganti Pemerintahan

JAKARTA – Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kemenkominfo) terus menggerakkan percepatan regulasi Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM). Diharapkan, aturan yang dimaksud berlaku sebelum pemerintahan baru dilantik.
Direktur Pertelekomunikasian Ditjen PPI Kominfo Aju Widya Sari menyatakan regulasi yang dimaksud sedang di tempat tahap finalisasi. Sebelumnya, sudah diadakan pembahasan untuk persiapan ke Kementerian Hukum kemudian HAM.
“Jadi sudah ada melalui konsultasi rakyat di area bulan awal-awal 2024 kemarin, jadi telah panjang prosesnya. Sekarang tinggal harmonisasi pada Kementerian Hukum lalu HAM,” kata Aju di dalam Kantor Kominfo, Jakarta, Hari Jumat (30/8/2024).
Aju mengungkapkan bahwa regulasi mengenai e-SIM sudah ada menyeberangi proses yang dimaksud panjang dari mulai penyusunan hingga konsultasi publik. Ia juga menjelaskan beberapa poin yang digunakan akan diatur di regulasi ini, salah satunya mengenai format penomoran.
“Kemudian (diatur) provisioningnya, sistem provisioningnya juga diatur. Kemudian profiling e-SIM nya juga harus diatur, juga lain-lainnya terkait juga, registrasi pelanggannya juga harus dilakukan,” ujarnya.
Soal skema registrasi e-SIM prabayar, nantinya akan diberlakukan identik seperti kartu SIM fisik yang mana pada waktu ini menggunakan NIK. Hanya saja, aturan ini tak akan mewajibkan eluruh operator seluler untuk menggunakan e-SIM.
Aju menjelaskan bahwa e-SIM dapat diterapkan bagi pengurus yang sudah ada siap. Pasalnya, untuk merealisasikan hal yang dimaksud dibutuhkan infrastruktur yang dimaksud membutuhkan biaya besar.
“Ngga (tidak wajib), itu hanya saja pelopor yang mana siap untuk e-SM, ia aturannya ini, aturannya ada, Kalau memang benar masih belum, masih base kartu fisik, berjalan belaka dengan kartu fisik,” ucapnya.


