Kasus Codeblu Memanas! Tak Ada Kata Maaf Clairmont Tempuh Jalur Hukum, Kerugian Rp5 Miliar

JAKARTA – Codeblu kembali menjadi pusat perhatian setelahnya Clairmont resmi mengakibatkan perkara ini ke jalur hukum. Clairmont secara resmi mengakibatkan persoalan hukum ini ke ranah hukum pasca upaya mediasi gagal mencapai kesepakatan.
Clairmont menegaskan langkah hukumnya sebagai respons melawan dampak besar yang digunakan ditimbulkan. Tak hanya saja merugi hingga miliaran rupiah, Clairmont juga kehilangan banyak kontrak kerja sebanding dengan brand ternama, memperparah kondisi kegiatan bisnis mereka.
Keputusan tegas ini menunjukkan bahwa perkara Codeblu tidak sekadar kontroversi media sosial, melainkan persoalan kritis yang menyentuh aspek hukum kemudian bisnis. Publik pada masa kini menanti, apakah Codeblu akan merespons atau justru harus menghadapi konsekuensi hukum yang tersebut lebih tinggi berat?
Perseteruan bermula ketika Codeblu mengunggah ulasan negatif tentang item Clairmont di area media sosial. Situasi semakin rumit ketika muncul dugaan bahwa Codeblu memohonkan beberapa jumlah uang untuk Clairmont sebagai kompensasi untuk menghapus ulasan negatif tersebut. Jumlah yang digunakan diminta disebut mencapai Rp350 juta. Tudingan ini menambah panas situasi juga merusak reputasi kedua belah pihak.

Hal ini tentunya berdampak negatif terhadap citra Clairmont, meskipun Codeblu telah terjadi melayangkan permohonan maaf untuk pihak Clairmont melalui akun tiktok pribadinya, namun nyatanya efek yang mana ditimbulkan sangatlah merugikan bagi toko kue brand ternama tersebut. Akibat ulasan negatif serta kontroversi yang menyertainya, Clairmont mengklaim mengalami kerugian finansial signifikan.
Clairmont mengklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp5 miliar akibat ulasan negatif yang mana diunggah oleh Codeblu pada 15 November 2024. Ulasan yang dimaksud menuding Clairmont memberikan kue nastar berjamur ke panti asuhan lalu menyoroti kondisi dapur yang mana dianggap tidaklah higienis.
Kuasa hukum Clairmont, Dedi Sutanto, menjelaskan bahwa kerugian materiil yang dimaksud menunjukkan penurunan pemasukan signifikan, khususnya menjauhi Natal dan juga Tahun Baru. Selain itu, Clairmont juga mengalami kerugian imateriil, dalam mana beberapa brand besar memutuskan kontrak kerja sejenis sehari pasca ulasan yang disebutkan dipublikasikan.
Merasa dirugikan, Clairmont melaporkan Codeblu ke Polres Metro DKI Jakarta Selatan pada Desember 2024 menghadapi dugaan pelanggaran UU ITE terkait penyebaran informasi palsu. Pada 18 Maret 2025, upaya mediasi diadakan dalam Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Codeblu telah terjadi mengakui kesalahannya kemudian menyampaikan permintaan maaf. Namun, mediasi gagal mencapai kesepakatan terkait ganti kerugian yang mana diminta oleh Clairmont sebesar Rp5 miliar.
Dengan gagalnya mediasi, Clairmont menegaskan akan melanjutkan proses hukum terhadap Codeblu. Selain jalur pidana, Clairmont juga mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata guna menuntut ganti kehilangan melawan kerugian yang dialami. Hingga pada waktu ini, Codeblu belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum yang digunakan diambil oleh Clairmont. Publik menantikan tanggapan dari Codeblu mengenai tuduhan pemerasan lalu langkah hukum yang tersebut diambil oleh Clairmont.
Kasus ini menjadi perhatian publik, teristimewa bagi pelaku kegiatan bisnis lalu pengguna media sosial, mengingat dampak signifikan yang ditimbulkan oleh ulasan negatif terhadap reputasi kemudian keberlangsungan sebuah usaha.
M/G Alya Ramadhanty Vardiansyah






