PKPU Sesuai Putusan MK, Pemilihan Kepala Daerah 2024 Diharapkan Luber kemudian Jurdil

JAKARTA – pemilihan kepala daerah 2024 diharapkan berjalan dengan lancar, aman, langsung, umum, bebas kemudian rahasia, jujur serta adil. Sebab, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun tentang Pencalonan Kepala Daerah pemilihan kepala daerah 2024 dinilai telah terjadi mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 serta Nomor 70/PUU/XXII/2024.
“Sekarang telah diakomodir tentu tidak ada ada alasan adanya dinamika adanya riak-riak tentu kita berharap supaya pilkada ini berjalan dengan lancar, aman, langsung, umum, bebas lalu rahasia, jujur dan juga adil,” ujar anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus untuk wartawan, Hari Senin (26/8/2024).
Dia berharap publik menjadi pemilih yang digunakan cerdas lalu mampu memilih calon kepala daerahnya dengan baik, agar mampu memulai pembangunan daerahnya agar lebih lanjut baik. “Jadilah pemilih cerdas, jangan akibat kepentingan sesaat. Kita harapkan para pemilih itu memilih orang-orang yang tersebut bisa jadi mengubah daerahnya ke arah lebih lanjut baik bagaimana masyarakatnya adil juga makmur sejahtera,” kata legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Dia mengungkapkan, Komisi II DPR telah lama mengatasi muruah DPR yang tercoreng akibat adanya tindakan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang tersebut mengamini kebijakan Mahkamah Agung (MA) hingga memantik emosi masyarakat. Maka itu, publik diminta untuk mengawal pilkada pada daerahnya masing-masing.
“Kita berharap rakyat tidak ada apatis, warga tolong juga mengawal bagaimana prosesi terhadap pelaksanaan dari rekrut yang dijalankan parpol untuk melakukan kontestasi pada pilkada ini,” pungkasnya.





