Kemenkes Jelaskan Tujuan otoritas Larang Promosi Susu Formula

JAKARTA – Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan alasan pemerintah melarang iklan susu formula yang digunakan tercantum pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 tahun 2024 Pasal 33. Aturan ini melarang penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, hingga iklan iklan susu formula bayi.
Pasal 33 pada PP ini memperketat regulasi terkait susu formula bayi dan juga hasil pengganti air susu ibu (ASI). Di mana disebutkan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi kemudian hasil pengganti ASI dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif.
“Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau komoditas pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang mana dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif,” bunyi Pasal 33 tersebut.
Kepala Biro Hukum Kementerian Bidang Kesehatan Indah Febrianti, SH., MH menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk mengupayakan acara ASI eksklusif. Hal yang disebutkan sesuai dengan rekomendasi Majelis Bidang Kesehatan Global (World Health Assembly).
“Kebijakan larangan iklan susu formula untuk menggalang acara ASI eksklusif, yang dimaksud juga disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Bidang Kesehatan Planet (World Health Assembly/WHA),” kata Indah di keterangan resminya disitir pada Hari Minggu (11/8/2024).
Berikut larangan yang tersebut dapat menghambat pemberian ASI eksklusif pada PP Nomor 28 tahun 2024 Pasal 33 di area antaranya:
1. Pemberian contoh barang susu formula bayi dan juga atau komoditas pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apa pun terhadap prasarana pelayanan kesehatan, upaya kemampuan fisik bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang tersebut baru melahirkan.
2. Penawaran atau pemasaran secara langsung susu formula bayi dan/atau komoditas pengganti air susu ibu lainnya ke rumah.






