Kemendag: RCEP Support Unit jadi tonggak penting perjanjian dagang

Ibukota Indonesia – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan pembentukan RCEP Support Unit (RSU) berubah jadi tonggak penting di perjanjian perdagangan terbesar.
Para Menteri Negara Anggota Persetujuan Kemitraan Sektor Bisnis Komprehensif Wilayah (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP) menyambut baik
terbentuknya RSU juga terlaksananya empat pertandingan komite dan juga satu pertemuan sub komite dalam bawah Komite Bersama RCEP (RCEP Joint Committee/RJC) di pertandingan ke-3 Para Menteri Negara Anggota RCEP ke Vientiane, Laos, Minggu, (22/9).
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono selaku pimpinan penghadapan yang dimaksud mengatakan, RSU sebagai unit pendukung perjanjian perdagangan bebas terbesar di globus ditargetkan mulai beroperasi secepatnya pada 2024.
"Unit ini akan menjalankan peran penting di melakukan konfirmasi implementasi Persetujuan RCEP berjalan efisien dan juga efektif agar berkontribusi pada integrasi dunia usaha pada kawasan secara keseluruhan," ujar Djatmiko melalui informasi dalam Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, Djatmiko memperkenalkan Taufiq Arfi Wargadalam yang tersebut merupakan perwakilan dari Kemendag RI sebagai Direktur Eksekutif RSU terpilih. Taufiq terpilih dari hasil rangkaian serangkaian seleksi Direktur Eksekutif RSU yang tersebut terbuka serta sangat kompetitif.
Pada Pertemuan ke-3 para Menteri RCEP kali ini, Direktur Perundingan ASEAN Kemendag Dina Kurniasari selaku Ketua RJC melaporkan terhadap para menteri mengenai perkembangan serta pencapaian implementasi RCEP.
Salah satu capaian paling signifikan yang dilaporkan adalah Dokumen Prosedur Aksesi RCEP yang mana sudah dirundingkan selama dua tahun. Selain itu, Dina melaporkan beberapa isu yang digunakan memerlukan arahan dari para menteri.
Para Menteri RCEP juga menyambut baik Dokumen Prosedur Aksesi RCEP yang mana sudah berhasil diselesaikan oleh RJC. Dokumen Prosedur Aksesi ini merupakan dokumen referensi untuk perluasan keanggotaan RCEP.
"Diadopsinya Dokumen Prosedur Aksesi membuktikan komitmen negara anggota RCEP di keterbukaan kemudian inklusivitas RCEP. Keterbukaan dan juga inklusivitas RCEP semakin menguatkan kemudian memperluas rantai pasok kawasan global juga membuka potensi kerja sebanding perekonomian yang mana lebih tinggi luas," kata Djatmiko.
Artikel ini disadur dari Kemendag: RCEP Support Unit jadi tonggak penting perjanjian dagang






