Jokowi Beberkan Alasan Obral HGU IKN Hampir Dua Abad: Kita Ingin OIKN Betul-betul Diberi Kewenangan..
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi membeberkan alasan di dalam balik keputusannya memberikan Hak Guna Usaha (HGU) 190 tahun bagi penanam modal yang ingin menanamkan modal pada Ibu Perkotaan Nusantara (IKN). Jokowi mengutarakan pemerintah ingin betul-betul menantang penanaman modal yang dimaksud sebesar-besarnya, baik penanaman modal di negeri maupun luar negeri.
“Karena yang dimaksud dibangun dari APBN itu cuma kawasan inti yaitu kawasan pemerintahan, yang tersebut lainnya itu kita berharap terhadap investasi, untuk penanam modal baik pada juga luar negeri,” kata Jokowi sebelum berangkat menuju Uni Emirat Arab pada Lanud Halim Perdanakusuma, Ibukota Timur, Selasa, 16 Juli 2024. “Kita ingin – memang sebenarnya OIKN itu betul-betul diberikan kewenangan, untuk menawan penanaman modal yang sebesar-besarnya, baik penanaman modal di negeri maupun luar negeri.”
Jokowi pada Kamis pekan lalu, 11 Juli 2024, meneken Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Daerah Perkotaan Nusantara. Perpres ini berfungsi untuk menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.
Dalam aturan yang digunakan terdiri melawan 14 pasal itu, salah satunya mengatur rentang waktu HGU yang digunakan diberikan pemerintah untuk pengelolaan lahan ke IKN. Pasal 9 ayat (2) Perpres Nomor 75/2024 mengatur bahwa hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama. Pemberian untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun dapat diberikan berdasarkan kriteria serta tahapan evaluasi.
Hingga pada waktu ini belum ada realisasi pembangunan ekonomi asing dalam IKN, walau pemerintah sudah ada menerima banyak nota kesepahaman (MoU) lalu letter of intent (LoI) atau kesepakatan awal untuk kerja sama. Menteri Investasi/Kepala Badan Sinkronisasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan hal yang disebutkan pada waktu menjawab pertanyaan di rapat dengan Komisi VI DPR pada Selasa, 11 Juni 2024.
“Investasi yang tersebut masuk pada IKN sekarang pada tahap pertama itu adalah pembangunan ekonomi PMDN semuanya. Belum ada PMA (penanaman modal asing) yang digunakan melakukan groundbreaking,” kata Bahlil. eksekutif sejak 2022 sampai akhir 2024 ini akan mengeluarkan anggaran dari APBN sebesar Mata Uang Rupiah 72 triliun untuk penyelenggaraan IKN.
Perpres 75 juga mengatur pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama, lalu dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun.
Kemudian, mengenai hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus, serta dapat direalisasikan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria kemudian tahapan evaluasi.
OIKN akan segera melakukan evaluasi setiap 5 tahun sekali setelahnya pemberian hak siklus pertama. Untuk meninjau pemenuhan persyaratan seperti hak tanah yang tersebut diberikan masih diusahakan juga dimanfaatkan dengan baik.
Kemudahan aturan untuk penanam modal dibarengi dengan menyiapkan tentang aturan ganti merugi lahan ke IKN. Pasal 8 ayat 1 Perpres No.75/2024 bahwa inventarisasi serta identifikasi melawan penguasaan tanah ADP oleh Warga akan segera dijalankan oleh kelompok terpadu yang tersebut dibentuk serta diketuai oleh Otorita IKN dan juga beberapa Kementerian terkait dengan penyelenggaraan koordinasi, lingkungan hidup, agraria pertanahan.
Proses ganti kerusakan lahan hingga bangunan penduduk yang digunakan terdampak pengerjaan IKN akan diberikan di bentuk uang, tanah pengganti, permukiman, hingga bentuk lain yang digunakan disetujui oleh kedua belah pihak.
Artikel ini disadur dari Jokowi Beberkan Alasan Obral HGU IKN Hampir Dua Abad: Kita Ingin OIKN Betul-betul Diberi Kewenangan..




