Jangan Buru-buru Viralkan Keluhan di area Medsos, Pengguna Bisa Lakukan Ini adalah

JAKARTA – Jika menemukan produk-produk pangan yang dimaksud telah tidaklah layak lagi untuk dikonsumsi alias rusak, para konsumen sebaiknya tidaklah segera memviralkannya di dalam media sosial (medsos). Hal ini untuk menghindari adanya tuntutan hukum dari pelaku bisnis akibat menilai konsumen telah lama mencemarkan nama baik mereka.
“Kita sudah ada komunikasikan terhadap konsumen bagaimana cara merek untuk mengadu,” ujar Kepala Area Pengaduan serta Hukum Yayasan Lembaga Pelanggan Indonesia ( YLKI ), Rio Priambodo terhadap media baru-baru ini.
Menurutnya, cara yang dimaksud bisa jadi dilaksanakan konsumen adalah secara internal, eksternal, serta paling tinggi dapat melalui pengadilan. Di tahan internal, katanya, ini biasanya konsumen harus mengklarifikasi terlebih dahulu atau mengadukan dulu terhadap pelaku usahanya sebelum untuk pihak ketiga maupun ke medsos, sehingga apa yang dikeluhkan konsumen sanggup teratasi.
“Jadi, diselesaikan dulu secara internal. Tidak perlu dipublikasi secara luas sebab akan berpotensi digugat oleh pelaku bidang usaha itu sangat tinggi,” tukasnya.
Dalam hal memproduksi pengaduan, konsumen juga harus menyampaikan bukti-bukti pendukung lalu juga fakta-fakta yang mana ada. “Jadi, kronologis suasana yang dimaksud ada harus disampaikan secara jujur dan juga jelas apa adanya yang didukung bukti-bukti otentik lainnya seperti kwitansi atau bukti pembelian serta pembayaran serta sebagainya. Bahkan, kalau ada perjanjian itu juga bisa saja dilampirkan sehingga itu sanggup mengupayakan pengaduan yang akan kita disampaikan terhadap pelaku usaha,” tuturnya.
Ketika itu bukan dapat diselesaikan dengan pelaku usaha, Rio menyatakan ada pihak-pihak eksternal yang digunakan mampu dimanfaatkan oleh konsumen sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen. “Jadi, harapannya seperti itu,” ucapnya.
Adapun lembaga-lembaga yang mana dihadirkan negara melalui Undang-Undang Perlindungan Pelanggan untuk mampu menjembatani keluhan-keluhan konsumen adalah YLKI, Badan Perlindungan Pengguna Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Pengguna (BPSK).
“Nah, media sosial itu hanya sekali menjadi alternatif terakhir serta jangan untuk dijadikan supaya si konsumen menjadi popular kemudian lain sebagainya,” katanya.





