Harmonisasi Selesai, PKPU pemilihan gubernur Akan Diterbitkan Lewat JDIH KPU

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah dilakukan selesai melakukan tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum kemudian Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Setelah tahapan harmonisasi ini selesai, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan pilkada akan segera diunggah melalui Jaringan Dokumentasi serta Data Hukum (JDIH) KPU.
“Sudah dilaksanakan (harmonisasi) tadi siang. Jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian juga akan segera kami upload di tempat JDIH kami,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Hari Minggu (25/8/2024).
Afifuddin mengatakan, PKPU yang digunakan nanti diunggah ke laman JDIH KPU merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK). PKPU itu nantinya dapat dibaca oleh semua pihak.
“Insya Allah pada ketika pendaftaran nanti tanggal 27-29, seluruh proses, instrumen, hal yang mana telah harus kita persiapkan, semuanya sudah ada siap, PKPU-nya sudah ada selesai perbaikan,” ujarnya.
Dengan demikian, ia berharap nantinya KPU pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat dengan tenang bekerja ketika proses pendaftaran akan calon kepala wilayah dibuka. “Juknis (petunjuk teknis) dan juga lain-lain (terkait pendaftaran calon) kita akan sebarkan juga turunkan ke tingkat provinsi serta kabupaten/kota,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pasal 11 lalu 15 di PKPU 8/2024 sempat menggemparkan publik. Sebab, di pembahasan RUU Pilkada, DPR dianggap membangkang konsisten lantaran tak mengakomodir putusan MK.
Namun sekarang ini seluruh aturan pemilihan kepala daerah 2024 pada PKPU akan mengakomodir putusan MK. Dalam Pasal 11, persentase partai kebijakan pemerintah untuk mencalonkan kepala tempat disesuaikan dengan jumlah agregat Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sementara Pasal 15, aturan usai calon kepala area dihitung sejak waktu penetapan pasangan calon. Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tak sanggup menjadi kontestan Pilgub 2024.





