Erick: Pengawasan pengguna BBM subsidi lebih banyak simpel di dalam era digitalisasi

Ibukota – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memaparkan bahwa pengawasan pengetatan penyelenggaraan komponen bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dimaksud diwacanakan oleh pemerintah, akan lebih lanjut ringan dijalankan di era digitalisasi ketika ini.
"Dengan sekarang keterbukaan informasi, dengan adanya juga yang mana namanya digitalisasi, saya rasa tak wajib dikhawatirkan itu (pengetatan penyelenggaraan BBM subsidi)," kata Erick ke sela mengunjungi rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, dalam Jakarta, Rabu (10/7) malam.
Erick menyampaikan bahwa Kementerian BUMN memperkuat langkah-langkah pemerintah di mengatur bantuan-bantuan yang mana seharusnya didapat oleh masyarakat, tidak cuma BBM subsidi satu di antaranya listrik juga gas.
"Tentu warga yang dimaksud mampu tidak ada boleh mempergunakan BBM yang bersubsidi, seperti juga listrik," tuturnya.
Sebelumnya, Erick mengatakan pihaknya membantu revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 (Perpres 191) untuk membatasi pembelian bakar bakar minyak (BBM) subsidi agar tersalurkan secara tepat sasaran.
Menurut dia, tujuan dari revisi Perpres 191 adalah untuk mengelak penyalahgunaan subsidi yang digunakan seharusnya ditujukan untuk komunitas kelas bawah.
Erick juga mengungkapkan bahwa Kementerian BUMN tak terlibat di pengambilan langkah terhadap kebijakan dari wacana tersebut. Tetapi beliau menyebutkan, pada waktu ini wacana yang dimaksud masih didiskusikan pada antara kementerian terkait.
Erick pun berharap agar hal yang dimaksud tidaklah berubah menjadi polemik pada berada dalam komunitas akibat hal itu akan memberi manfaat, di dalam mana penyaluran BBM bersubsidi akan tambahan tepat sasaran.
"Pemerintah juga sangat mengerti kesulitan kenapa BBM pada bulan Januari tak naik, pada bulan Maret, April tidaklah naik, lantaran kan daya beli komunitas lagi tertekan," ucap Erick.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Area Kemaritiman juga Pengembangan Usaha Luhut Binsar Pandjaitan mengutarakan bahwa pemerintah memiliki target pengetatan pemanfaatan subsidi substansi bakar minyak pada 17 Agustus 2024, sehingga dapat menghurangi jumlah keseluruhan penyaluran subsidi untuk warga yang mana tidaklah berhak.
Pernyataan yang disebutkan ia ungkapkan ketika mengkaji permasalahan penyelenggaraan komponen bakar minyak yang digunakan berhubungan dengan defisit APBN 2024.
Ia meyakini, dengan pengetatan penerima subsidi, pemerintah dapat menghemat APBN 2024.
Artikel ini disadur dari Erick: Pengawasan pengguna BBM subsidi lebih mudah di era digitalisasi






