Bisnis
KKP: Kapasitas gudang beku Pulau Jawa mencapai 48 persen

Ibukota Indonesia –
Kementerian Kelautan juga Perikanan (KKP) mengungkapkan, tingkat keterisian gudang beku pada Pulau Jawa masih memiliki kapasitas untuk menampung ikan-ikan hasil tangkapan nelayan.
Dirjen Perkuatan Daya Saing Sistem Kelautan juga Perikanan (PDSPKP) KKP Budi Sulistiyo pada keterangannya di dalam Jakarta, Hari Jumat mengatakan, dari 931 gudang beku yang tersebut tersebar pada Pulau Jawa, keterisian rata-ratanya baru menyentuh 48 persen.
"Hasil pantauan tim dalam lapangan keterisian gudang beku di dalam bawah 50 persen, artinya normal," ujar Budi.
Budi menegaskan ketika ini pemilik ikan juga miliki strategi dagang untuk jual produknya sesuai dengan perhitungan ekonomis. Menurutnya, ruang penyimpanan dingin atau cold storage berkorelasi dengan strategi bidang usaha setiap-tiap perusahaan.
"Barang akan dilepas pada saat secara keekonomian menguntungkan," ujarnya.
KKP menyiapkan langkah antisipatif penumpukan ikan dalam gudang beku dengan terus melakukan fasilitasi kemitraan antara pengelola ruang penyimpanan dingin dengan offtaker atau eksportir atau mitra dagang sebagai salah satu bentuk perluasan akses pasar.
Selain itu, modeling kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) bisa jadi berubah menjadi benchmarking oleh sebab itu ikan didaratkan di zona penangkapan sehingga akan mengurai penumpukan/konsentrasi ikan di gudang pendingin dalam Pulau Jawa.
"Sekali lagi, keterisiannya rata-rata sebesar 48 persen menunjukkan bahwa ketersediaan stok ikan cukup untuk memenuhi unsur baku sektor juga konsumsi," jelasnya.
Guna memaksimalkan penyerapan ikan ke pada waktu panen tinggi sekaligus meminimalisir kerugian nelayan, KKP menyiapkan implementasi Sistem Resi Gudang (SRG) Komoditas Perikanan, yang mana ditujukan untuk membantu nelayan di mengakses permodalan juga dapat digunakan sebagai upaya untuk menjaga kestabilan tarif ikan.
Langkah lain yang mana dilaksanakan pada mengoptimalkan penyerapan ikan ialah dengan fasilitasi kerja sejenis distribusi dari pusat produksi ke bidang pengolahan.
"Pada ketika biaya turun ikan dapat disimpan dan juga dijual pada waktu tarif ikan sudah pernah membaik (tunda jual), SRG ini inisiatif kolaborasi lintas sektor, teristimewa dengan Kemendag (Bappebti)," tuturnya.
Sebagai bentuk keberpihakan terhadap nelayan, KKP juga melakukan konfirmasi kebijakan pengetatan impor melalui neraca komoditas dilaksanakan dengan pengawasan yang digunakan ketat, dan juga hanya sekali diperbolehkan teristimewa untuk jenis ikan yang digunakan tidaklah ada pada perairan Indonesia.
Keberhasilan pengetatan impor ini ditunjukkan dengan besar dan juga nilai impor pada periode Januari-Mei 2024 turun per individu sebesar 51 persen lalu 38 persen jika dibandingkan dengan periode yang tersebut mirip tahun 2023.
Budi menambahkan, penyelenggaraan mekanisme kebijakan importasi hasil perikanan sudah terintegrasi dengan Tanah Air National Single Window (INSW) kemudian diatur pada Perpres Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas kemudian Permen KP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan.
"Ini bagian dari keberpihakan kita terhadap nelayan," tutupnya.
Artikel ini disadur dari KKP: Kapasitas gudang beku Pulau Jawa mencapai 48 persen






