Ihwal PP 28/2024 Kemendag lalu Kemenperin Diminta Dilibatkan

JAKARTA – Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) disebut melanggar kewenangannya pada proses penyusunan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Bidang Kesehatan atau PP Kesehatan, khususnya terkait aturan-aturan yang dimaksud berkorelasi dengan ranah kementerian lain. Hal ini menyusulbanyaknya penolakan sebagian pasal di beleid tersebutdari pelaku industri, peritel, hingga pedagang.
Salah satu pasal pada PP 28/2024 yang mana mengalami sejumlah penolakan ialah Pasal 434 yang tersebut di tempat antaranya melarangpenjualan hasil tembakau di radius 200 meter darisatuan sekolah dan juga tempat bermain anak. Aturan ini dinilaidapat menurunkan hasil penjualan para pedagang kecil hingga periteldan koperasi secara signifikan juga dapat memutus matapencaharian para pedagang.
Baca Juga: Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Layanan Tembakau
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengungkapkan bahwa banyaknya penolakanterhadap PP 28/2024 terjadi akibat minimnya partisipasipublik kemudian Kementerian lain di proses penyusunan aturantersebut. Hal ini menunjukkan proses penyusunannya tidakdilakukan dengan benar.
Trubus menekankan bahwa seharusnya semua pihak terkait, baik dari umum maupun Kementerian atau lembaga lainnya, harus bersama-sama merumuskan dan juga menyetujui beled ini. Pasalnya, banyak aturan pada PP 28/2024 yang digunakan nyatanyamenyangkut kepentingan di tempat luar ranah kesehatan, sepertipersoalan lapangan usaha kemudian perdagangan.
Ia juga menegaskan bahwa Kemenkes tiada berdiri pada atasKementerian lain. Padahal, setiap kementerian mempunyai tugaspokok lalu fungsinya masing-masing. Oleh sebab itu, Kemenkes wajib berkoordinasi untuk bersinergi dengan Kementerian/Lembaga lain untuk pengaturan hal-hal diluarbidang kebugaran akibat berada diluar kewenangannya.
“Jika terkait kesehatan, seperti urusan dengan dokter serta lain sebagainya itu silakan saja. Namun, untuk urusan di dalam luarkesehatan, seperti persoalan sektor maupun perdaganganharus melibatkan Kementerian terkait,” ujarnya, Selasa (10/9/2024).
Baca Juga: Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Bisa Rugikan Hak Produsen dan juga Customer
Menurutnya, polemik pasal pelarangan hasil tembakau pada PP 28/2024 akan mengancam keberlangsungan pelakuindustri hingga pedagang, sehingga isu ini seharusnya menjadikewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga Kementerian Pertambangan (Kemenperin). “Hal ini lantaran perdagangan miliki keterkaitan dengan industri. Oleh lantaran itu, Kemendag seharusnya memilikikewenangan untuk mengambil bagian menangani hal ini,” paparnya.
Trubus juga menduga adanya ego sektoral yang digunakan ditunjukkanoleh Kemenkes dengan bukan adanya paraf dari Kemendag dan juga Kemenperin pada pengesahan PP Kesehatan. “Ada kemungkinan Jokowi belaka menerima laporan dariKemenkes saja. Oleh oleh sebab itu itu, harus segera dilakukanpembahasan ulang antar kementerian,” tutupnya.





