Power Wheeling Berisiko Ganggu Rencana Vital otoritas Baru

JAKARTA – Pengamat perekonomian energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi meminta-minta pasal power wheeling pada RUU EBET harus dihapus pada RUU EBET lantaran melanggar konstitusi, mengempiskan pendapatan negara, lalu menggerus APBN.
“Mengizinkan Independent Power Plant (IPP) jual listrik secara segera terhadap konsumen merupakan bentuk liberalisasi kelistrikan yang digunakan bertentangan dengan konstitusi. Karena cabang-cabang produksi yang penting bagi negara kemudian yang digunakan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,” kata beliau di area Jakarta, Hari Jumat (6/9/2024).
Baca Juga: MTQ 2024 Inovatif, Kontingen Harus Adaptif Terhadap Teknologi Digital
Menurut ia power wheeling justru akan menggerus pendapatan negara, lantaran 90% jualan listrik berasal dari pelanggan industri. Selain itu, skema power wheeling akan meningkatkan biaya operasional PLN untuk membiayai pembangkit cadangan, yang digunakan dibutuhkan menopang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) serta Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) yang tersebut bersifat intermittent dipengaruhi matahari kemudian angin.
Peningkatan biaya operasional itu akan memperbesar nilai tukar pokok penyediaan (HPP) listrik. Kalau tarif listrik ditetapkan di tempat bawah HPP, maka negara harus merogoh APBN untuk membayar kompensasi dari biaya operasional ketenagalistrikan.
Membengkaknya pengeluaran APBN untuk kompensasi yang dimaksud sudah ada pasti akan menggerus APBN yang digunakan berpotensi mengempiskan anggaran APBN untuk membiayai kegiatan strategis presiden terpilih Prabowo Subianto, termasuk inisiatif makan bergizi gratis.
Baca Juga: Festival Harmoni Budaya Nusantara Hidupkan Budaya Lokal pada IKN
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Daya Baru kemudian Tenaga Terbarukan (RUU EBET), yang mana sempat tertunda, kembali dibahas di tempat Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Salah satu penyulut penundaaan pembahasan RUU EBET itu adalah adanya perbedaan pendapat antar pihak terkait pasal power wheeling (sewa jaringan).
Bahkan pasal yang disebutkan sudah ada didrop pada awal 2023, namun dimunculkan lagi tiga bulan berikutnya. Saat ini RUU EBET dibahas kembali dan juga telah pada tahap perumusan serta sinkronisasi.
Power wheeling merupakan mekanisme yang tersebut mengizinkan pihak swasta atau IPP untuk memulai pembangunan pembangkit listrik EBET sekaligus mengirimkan secara dengan segera terhadap konsumen dengan menggunakan jaringan transmisi juga distribusi milik PLN.




