IDI Ingatkan Risiko Aborsi, Bisa Berdampak pada Kehamilan Selanjutnya

JAKARTA – eksekutif memperbolehkan korban pemerkosaan untuk melakukan tindakan aborsi . Ketentuan ini ada dalam pada PP Aspek Kesehatan terbaru yang dimaksud disahkan Presiden RI, Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Tindakan aborsi ini sendiri merupakan menggugurkan janin dalam pada kandungan. Tentunya, hal ini bersyarat juga diperuntukan untuk para korban pemerkosaan.
Pemerintah sudah pernah melegalkan tindakan aborsi bersyarat, tetapi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengingatkan bahwa aborsi memiliki risiko kemudian perlu diadakan dengan prosedur yang tersebut tepat.
Ketua Lingkup Legislasi juga Advokasi PB IDI dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG mengatakan, setiap tindakan aborsi tentu akan berisiko untuk wanita yang mana menjalankannya.
“Aborsi itu adalah tindakan medis. Semua tindakan medis punya risiko,” kata dr. Ari pada media briefing, Hari Jumat (2/8/2024).
Salah satunya yang digunakan bisa jadi menjadi risiko wanita pascamelakukan tindakan aborsi, yakni jikalau dirinya kembali hamil di tempat kemudian hari. dr. Ari menjelaskan wanita yang digunakan pernah mengalami keguguran atau melakukan aborsi masih mampu berpeluang untuk hamil lagi.
Namun, tindakan aborsi yang mana berisiko ini juga tidaklah menangguhkan kemungkinan memberikan dampak pada kehamilan selanjutnya.
“Kalau kita lihat dari teorinya sih (wanita yang dimaksud pernah aborsi) dapat hamil lagi,” jelas dr. Ari.
“Tapi, waktu tindakan aborsi juga kan punya risiko, contohnya waktu dikuret terjadi luka atau dinding rahim lebih tinggi tipis, atau terjadi infeksi ssgala macem. Nah risiko itu yang tersebut bisa saja memengaruhi kehamilan selanjutnya,” ujar dia.
Untuk itu, penting untuk warga memahami edukasi tentang aborsi ini. Meski telah dilegalkan pemerintah untuk korban pemerkosaan, dr. Ari tetap saja mengimbau agar melakukannya dengan prosedur yang tersebut aman dan juga sesuai SOP tenaga medis.
“Semakin besar tindakannya tentu akan dijalankan oleh dokter spesialis,” paparnya.






