Dinilai Abaikan Putusan MK, Baleg DPR: Kami Bekerja Atas Nama Konstitusi

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi angkat bicara tentang berbagai pihak yang dimaksud menyampaikan pihaknya bersatu pemerintah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal ketentuan pencalonan bagi partai kebijakan pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Menurut Awiek, Baleg tak menyoal apa yang mana menjadi kritik keras warga terhadap pihaknya. Hal itu merupakan hak dari mereka itu yang digunakan mengkritik.
“Tapi, kami bekerja melawan nama konstitusi,” kata Awiek usai mengadakan rapat pengambilan tindakan tingkat I Baleg DPR sama-sama pemerintah di tempat Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Legislator PPP itu mengatakan, berdasarkan UUD 1945 pasal 20 telah lama disebutkan bahwa DPR sama-sama pemerintah memiliki kekuasaan di rangka pembentukan undang-undang.
Sementara, MK memiliki tugas lainnya yang digunakan juga diatur secara undang-undang. “MK sifatnya adalah negative legislacy. Jadi membatalkan ataupun menolak, bukanlah merumuskan norma,” ujarnya.
“Merumuskan norma, menyebabkan norma itu tugasnya pembentuk undang-undang,” sambungnya.





