Heboh Gaji Pekerja Dipotong Proyek Pensiun, OJK Bilang Begini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan mekanisme acara pensiun yang sebenarnya sudah ada diatur pada Undang-undang tentang Pengembangunan serta Perkuatan Bagian Keuangan (P2SK). Hal ini terkait isu ketentuan pendapatan pekerja yang tersebut akan dipotong oleh kegiatan pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan lalu Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, aturan yang disebutkan memang benar mengamanatkan penguatan untuk harmonisasi inisiatif pensiun, khususnya di dalam pasal 189.
“Namun di pasal 189 ayat 4 memang benar undang-undang mengamanatkan bahwa pemerintah dapat untuk miliki inisiatif pensiun yang dimaksud bersifat tambahan yang dimaksud wajib dengan kriteria-kriteria tertentu yang mana nanti akan diatur di dalam pada peraturan pemerintah,” kata Ogi pada Kongres Pers Asesmen Bidang Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2024 secara virtual, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Menurut Ogi, memang sebenarnya pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh kegiatan pensiun sebagai upaya untuk peningkatan proteksi hari tua lalu memajukan kesejahteraan umum.
“Jadi kalau dari hasil data yang tersebut ada, kegunaan pensiun yang tersebut diterima oleh pensiunan itu relatif sangat kecil ya, itu hanya saja sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir yang tersebut diterima pada ketika terlibat ya,” ujar Ogi.
Namun, yang diamanatkan di Undang-Undang P2SK ini dikenakan untuk pendapatan berapa yang tersebut kena wajib itu, menurut Ogi itu belum ada.
Adapun OJK hanya saja memiliki kapasitas sebagai pengawas untuk melakukan acara harmonisasi yang disebutkan yang akan dibuatkan PP.
“Jadi kita menanti dari kewenangan yang tersebut ada dari pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah terkait dengan hal sebut. Jadi kami belum bisa saja bertindak lanjut sebelum PP-nya itu diterbitkan,” pungkasnya.






