Pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah Batal, Menkumham Kesepahaman ke DPR

JAKARTA – Menteri Hukum juga Hak Asasi Orang (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyampaikan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan DPR. Langkah ini dijalankan menyusul dibatalkannya sidang paripurna dengan jadwal pengesahaan Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).
Supratman mengaku, tidak ada mengetahui perihal penundaan pengesahaan tersebut. Dia mengklaim baru datang ke ruang rapat paripurna.
“Kami akan mengomunikasikan dengan DPR untuk apakah akan dilaksanakan kembali sidang paripurna, kami akan konsultasi dulu,” kata Supratman pada Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Menurutnya, untuk rencana digelarnya kembali program rapat paripurna merupakan sepenuhnya kewenangan DPR RI. Sehingga, pihak pemerintah akan mengantisipasi informasi yang diberikan parlemen.
Di sisi lain, Menkumham belum dapat berbicara banyak perihal konsekuensi hukum terkait belum disahkan ya RUU pemilihan kepala daerah ini.
“Nanti ya. Nanti,” pungkasnya.



