Gaji Pekerja Bakal Dipotong Lagi, otoritas Siapkan Rencana Pensiun Tambahan

JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, lalu Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan atau OJK , Ogi Prastomiyono mengatakan, pada waktu ini berada dalam disusun Peraturan pemerintahan (PP) terkait acara pensiun wajib untuk para pekerja.
Program yang disebutkan merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan juga Menguatkan Bagian Keuangan.
Ogi menjelaskan, acara baru yang dimaksud disusun sebagai upaya pemerintah di meningkatkan replacement ratio alias rasio pendapatan pekerja pada waktu pensiun dibandingkan dengan upah yang dimaksud diterima pada waktu bekerja. Sebab menurutnya replacement ratio di area Indonesia pada waktu ini masih pada bawah standar organisasi perburuhan internasional (ILO).
“Adanya inisiatif inisiatif pensiun wajib, kemudian sukarela yang mana diatur nanti di Peraturan pemerintahan (PP) di rangka meningkatkan replacement ratio,” kata Ogi pada acara HUT ADPI ke- 39 pada Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Secara teknis, Ogi membocorkan nantinya di PP yang digunakan ketika ini sedang disusun, akan diberikan kriteria pegawai dengan pendapatan tertentu yang mana akan mengeluarkan iuran wajib diambil dari pendapatan untuk mengikuti inisiatif pensiun pemerintah tersebut.
“Pekerja yang digunakan mempunyai penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib, ini akan diatur di PP juga POJK yang tersebut sedang disusun,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan acara yang dimaksud sifatnya memang sebenarnya tambahan, namun wajib disertai oleh para pekerja di area luar potongan BPJS Ketenagakerjaan yang dimaksud sebelumnya telah dihadiri oleh pekerja.
“Siapa yang digunakan akan menyelenggarakan kegiatan pensiun tambahan yang bersifat wajib, telah pasti itu tidak dalam BPJS TK, jadi mampu di area DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) atau di dalam DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan,” lanjutnya.
Ogi menambahkan, organisasi perburuhan internasional atau ILO telah terjadi menyebabkan standar replacement ratio sebesar 40% alias penghasilan dasar pekerja pensiun minimal 40% dari pendapatan yang mana diterima ketika bekerja. Sedangkan pada waktu ini di tempat Indonesia replacement ratio masih tergolong rendah atau sekitar 15-20% saja.
Harapannya dengan kebijakan inisiatif pensiun wajib pemerintah ini, secara bertahap dapat meningkatkan replacement ratio para pekerja pensiun di area Indonesia.






