Diduga Menipu, Bos PT Gunung Selang Chandra Rimbun Mangkir dari Panggilan Polisi

JAKARTA – Terduga penipu lembaga keuangan yang digunakan juga Bos dari PT Gunung Selang, Chandra Rimbun, mangkir dari jadwal pemanggilan polisi pada hari terakhir pekan (13/9/2024). Kuasa Hukum Lembaga Keuangan Pemberi Pinjaman Chris Taufik mengatakan, pemanggilan ini merupakan kali kedua dari pemanggilan pertama pada Senin, 9 September 2024.
Chandra Rimbun tak hadir alias mangkir di dua kali pemanggilan polisi tersebut. Chris memaparkan Chandra Rimbun dilaporkan ke Polsek Metro Menteng, Ibukota Indonesia Pusat, pada Kamis, 15 Agustus 2024.
“Lembaga keuangan melaporkan tentang kejadian yang digunakan diduga langkah pidana penggelapan dan juga penipuan, Pasal 372 KUHP serta 378 KUHP, menghadapi adanya pemberian informasi yang mana bukan benar, sehingga mengakibatkan kerugian materi terhadap lembaga keuangan yang diduga diadakan oleh Chandra Rimbun,” kata Chris.
Chris memaparkan, awal mula kejadiannya, yaitu pada 30 Maret 2022 pelapor, yaitu lembaga keuangan, menghasilkan perjanjian kredit dengan PT Gunung Selang.
Lantas, beberapa bulan yang dimaksud lalu, terdapat pengajuan permohonan PKPU untuk PT Gunung Selang, kemudian pada 27 Mei 2024 terdapat permohonan pencairan kredit dari Chandra Rimbun terhadap lembaga keuangan untuk membereskan PKPU yang dimaksud yang dihadapinya dengan pernyataan bahwa tiada ada lagi kreditur lain dengan jumlah total tagihan pada melawan Rp500 juta.
Ternyata, tak lama pasca permohonan PKPU pertama, muncul lagi permohonan PKPU yang digunakan diajukan pihak lain dengan kreditur ada yang tersebut lebih besar dari Rp500 juta, maka lembaga keuangan itu melaporkan tentang terjadinya dugaan langkah pidana penggelapan juga penipuan, Pasal 372 KUHP juga Pasal 378 KUHP, yang mana diduga dilaksanakan oleh Chandra Rimbun.
Selanjutnya, kejadian yang disebutkan dilaporkan lembaga keuangan yang disebutkan ke Polsek Metro Menteng, Ibukota Indonesia Pusat untuk pengusutan lebih banyak lanjut.





