Kutuk Penembakan 3 Polisi oleh Oknum TNI di area Lampung, PBHI: Adili Pelaku pada Peradilan Umum

JAKARTA – Perhimpunan Bantuan Hukum lalu HAM Indonesia (PBHI) mengutuk keras penembakan 3 polisi oleh oknum TNI ketika penggerebekan judi sabung ayam di dalam Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Wilayah Way Kanan, Lampung. Tiga polisi gugur yakni Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, juga Bripda M Ghalib Surya Ganta.
Oknum anggota TNI yang digunakan melakukan penembakan yaitu Peltu L selaku Dansubramil Negara Batin kemudian Kopka B, anggota Subramil Negara Batin.
Ketua PBHI Julius Ibrani mengutuk keras tindakan brutal 2 oknum TNI yang mana menambah rekam jejak buruk sikap, tindak, serta perilaku anggota TNI pada ranah sipil.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga harus menaruh perhatian lalu dukungan penuh terhadap 3 martirnya tidak cuma dengan kenaikan pangkat tetapi juga menjamin penghidupan istri serta anak korban.
PBHI mencatat tindakan brutal anggota TNI sepanjang 2018-2022 sebanyak 338 perkara kekerasan yang tersebut meliputi penganiayaan, penyiksaan, penembakan, hingga tindakan tak manusiawi mulai dari tindakan hukum kejahatan sipil yang mana ringan hingga pelanggaran HAM berat.
“Selain perang, kejahatan umum yang tersebut diadakan anggota TNI nyaris bukan pernah diadili di area Peradilan Umum juga tetap saja di tempat Peradilan Militer. Ini adalah bukti TNI belum melaksanakan mandat reformasi juga konstitusi untuk mereformasi Peradilan Militer (UU No 31 Tahun 1997), termasuk menegaskan anggota TNI tiada masuk ke ranah sipil kemudian tunduk pada hukum sipil pada aktivitasnya dalam ranah sipil,” ujar Julius, Rabu (19/3/2025).
Presiden Prabowo Subianto juga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto harus meyakinkan 2 oknum TNI di area Lampung yang digunakan berbuat kejahatan umum tetap saja diadili di tempat Peradilan Umum secara terbuka, bukanlah dalam Peradilan Militer.
“Jika tidak ada dilakukan, maka terjadi impunitas yang menyebabkan keberulangan perbuatan. Dan publik umum yang mana berada pada tempat terancam keselamatannya,” katanya.
Problem fundamental lain adalah penyalahgunaan senjata api (senpi) anggota TNI. Dalam setiap tragedi penembakan oleh anggota TNI setiap saat didalilkan bahwa penyalahgunaan senpi disebabkan oleh sebab itu kesalahan pribadi, tiada ada komando apalagi operasi.





