Greenpeace Sebut UU KSDAHE Solusi Semu pada Perlindungan Lingkungan
Jakarta – Greenpeace Indonesia menganggap ada sederet hambatan di serangkaian penyusunan Undang Undang Konservasi Informan Daya Alam Hayati lalu Ekosistemnya (KSDAHE) yang disahkan DPR, Selasa, 9 Juli 2024. Pembahasannya minim pelibatan rakyat juga kurang transparan.
“Sejumlah organisasi penduduk sipil kesulitan untuk memonitor prosesnya. pemerintahan lalu DPR patut ditengarai telah terjadi mengabaikan partisipasi umum yang bermakna pada langkah-langkah penyusunan serta pembahasan RUU KSDAHE,” kata Sekar Banjaran Aji, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia melalui pernyataan tertulis, Kamis, 12 Juli 2024.
Secara substansi, kata Sekar, Undang-undang KSDAHE juga bermasalah. Undang-undang ini masih menggunakan paradigma lama, yang digunakan mengeklusi komunitas adat dan juga komunitas lokal di pengamanan ekosistem. Pemerintah serta DPR tak mengakomodasi usulan masyarakat sipil agar memverifikasi adanya pengakuan, partisipasi, dan juga pelindungan warga adat juga komunitas lokal.
Kendati ada pasal yang tersebut mengumumkan peran dan juga masyarakat, diantaranya komunitas adat, kata Sekar, itu cuma formalitas belaka. Sebab, rute penetapan kawasan konservasi di UU KSDAHE bersifat sangat sentralistik oleh sebab itu berada di dalam bawah kewenangan pemerintah pusat.
“Hal ini amat memiliki kemungkinan mengakibatkan konflik dengan komunitas setempat yang tersebut kehilangan ruang hidup dan juga tempat beraktivitas. Watak yang tersebut sentralistik ini diperparah dengan pasal-pasal sanksi pidana di UU KSDAHE terhadap perorangan, yang berpotensi menambah deret panjang kriminalisasi warga,” ujar Sekar.
Menurut Sekar, konservasi seharusnya mengacu pada Konvensi Keanekaragaman Hayati yang mana diratifikasi pemerintah Nusantara di UU Nomor 5 Tahun 1994. “Konvensi ini mengatur bahwa negara mestinya mengakui ketergantungan yang erat kemudian berciri tradisional beberapa orang masyarakat asli lalu warga setempat, yang berkaitan dengan konservasi keanekaragaman hayati kemudian pemanfaatannya secara berkelanjutan.”
Hadi Priyanto, Juru Kampanye Iklim dan juga Energi Greenpeace Tanah Air menambahkan, poin bermasalah lainnya di UU KSDAHE adalah pada pemanfaatan jasa lingkungan untuk beberapa hal, seperti panas bumi serta karbon.
Menurut Hadi, ketentuan mengenai itu jelas kontradiktif dengan tujuan konservasi sumber daya alam untuk menyelamatkan keanekaragaman hayati tersisa. Sistem operasional ekstraksi panas bumi sangat berisiko, berkemungkinan mencemari lalu merusak lingkungan, dan juga mengganggu lingkungan di area hutan.
“Pembangkit terbarukan skala besar, salah satunya hydro serta geothermal, membutuhkan pengawasan yang digunakan sangat jauh tambahan ketat mengenai analisis risiko kemudian dampak sosial, kegiatan ekonomi dan juga lingkungannya. Pembangunan pembangkit panas bumi di dalam kawasan taman nasional, hutan lindung, dan juga komunitas adat dan juga area yang tersebut berpotensi besar mengakibatkan konflik sosial menghadirkan dampak yang mana jarak jauh tambahan besar daripada manfaatnya,” kata Hadi. “. Padahal transisi ke energi terbarukan harus menjamin aspek keadilan kemudian keberlanjutan.”
Hadi menjelaskan, adanya klausul pemanfaatan jasa lingkungan terdiri dari karbon jelas mengindikasikan niat pemerintah untuk berbisnis karbon. Hal ini memungkinkan perusahaan pencemar lingkungan melakukan praktik greenwashing dengan menggunakan uangnya untuk bidang usaha konservasi.
UU KSDAHE juga tak akan cukup untuk mencapai target 30×30 guna melindungi setidaknya 30 persen daratan juga 30 persen lautan pada 2030, yang tersebut sudah pernah disepakati pada Kerangka Kerja Biodiversitas Kunming-Montreal 2022. “Apalagi substansi UU KSDAHE juga masih cenderung bias darat, misalnya di pengaturan tentang area preservasi yang tersebut tak memasukkan pelestarian di area laut,” ucap Hadi.
Sekar menambahkan, berdasarkan data Greenpeace hingga 2020, lebih besar dari 54 persen kawasan hutan telah merupakan kawasan lindung, tapi baru 8,7 persen kawasan penting laut yang dimaksud sudah pernah dilindungi secara hukum. otoritas Tanah Air berencana menambah luasan kawasan lindung laut hingga 32,5 jt hektare pada 2030 dan juga secara bertahap bermetamorfosis menjadi 30 persen di tahun 2045.
“Kita menghadapi ancaman krisis iklim juga ancaman kepunahan keanekaragaman hayati, tapi pemerintah dan juga DPR masih sekadar bermain-main dengan komitmen proteksi lingkungan yang dimaksud sifatnya semu,” kata Sekar.
Artikel ini disadur dari Greenpeace Sebut UU KSDAHE Solusi Semu dalam Perlindungan Lingkungan



