Pemodal IKN Bisa Kantongi HGB Langsung 80 Tahun Tanpa Berjenjang

JAKARTA – Plt. Kepala Badan Otorita Ibu Pusat Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono menerbitkan pendapat masalah Peraturan otoritas Nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan otoritas Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha , Kemudahan Berusaha, juga Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha dalam Ibu Perkotaan Nusantara ( IKN ).
Basuki menjelaskan, salah satu ketentuan yang mana dirubah di regulasi terbaru itu adalah persoalan skema pemberian HGB (hak guna bangunan), HGU (hak guna usaha), kemudian Hak Pakai bagi para calon penanam modal IKN yang diatur di pasal 18 PP Nomor 29 tahun 2024.
Jika lewat aturan sebelumnya, PP 12/2023, Hak Atas Tanah yang disebutkan diberikan secara berjenjang, yaitu pemberian hak 30 tahun, perpanjangan hak 20, serta pembaharuan hak 30 tahun, sehingga totalnya 80 tahun untuk HGB juga Hak Pakai. Maka lewat PP 29/2024 ketentuan berjenjang yang disebutkan telah dilakukan dihapus, sehingga pemodal bisa saja dengan segera mengantongi HGB lalu Hak Pakai selama 80 tahun di 1 siklus, lalu sanggup ditingkatkan 80 tahun lagi untuk siklus kedua.
Ketentuan yang mana mirip juga berlaku terkait pemberian HGU, sehingga pemodal mampu dengan segera mengantongi HGU selama 95 tahun untuk 1 siklus penuh, juga mampu diperpanjang selama 95 tahun lagi untuk siklus kedua.
“Jadi ini untuk IKN dispesialkan, jadi sebelumnya itu jadi lama gitu prosesnya. Jadi pemberian HGB secara langsung 80 tahun untuk siklus pertama, kalau dulu mungkin saja tak secara langsung 80 tahun, diberikan 30 tahun, 20 tahun, juga 30 tahun, ini kita jadikan satu jadi dengan segera 80 tahun,” kata Menteri Basuki pada waktu ditemui pada Kantornya, Selasa (20/8/2024).
Basuki mejelaskan salah satu alasan dihapuskannya ketentuan skema pemberian Hak Atas Tanah dalam IKN secara berjenjang untuk memangkas proses administrasi, sehingga mampu memberikan daya tarik yang digunakan lebih tinggi untuk para investor.
“Revisi ini menang untuk memayungi hak menghadapi tanah, saya lupa itu rezim pertanahan, jadi sebelumnya lama gitu prosesnya. Ini adalah khusus di dalam IKN saja,” tambahnya.




