Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi Setelah Dikunci 20 Tahun, Segini Harga Jualnya

JAKARTA – Ekspor pasir serta hasil sedimen laut yang dimaksud dibuka setelahnya ditutup selama 20 tahun, yang diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024. Lantas berapakah nilai pasir laut , hingga beberapa perusahaan berebut untuk mengeruknya.
Dalam Kepmen KKP Nomor 82 Tahun 2021, tercatat nilai tukar pasir laut untuk di negeri dalam banderol Rp188 ribu per meter kubik, sedangkan untuk ekspor dipatok Rp288 ribu per meter kubik.
Presiden Joko Widodo pun telah dilakukan mengizinkan jualan pasir laut, tertuang di Peraturan otoritas (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi dalam Laut.
PP ini mengatur mengenai pengelolaan hasil sedimentasi di tempat laut yang digunakan dijalankan untuk: 1) menanggulangi sedimentasi yang mana dapat menurunkan daya menyokong dan juga daya tampung lingkungan pesisir serta laut juga kebugaran laut; serta 2) mengoptimalkan Hasil Sedimentasi di area Laut untuk kepentingan perkembangan serta rehabilitasi ekosistem pesisir kemudian laut.
Pengelolaan Hasil Sedimentasi di area laut meliputi tahap perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan juga pengawasan. Hal yang tersebut harus menjadi catatan adalah, Peraturan otoritas (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
Pada ketika Peraturan eksekutif ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian lalu Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 61), dicabut kemudian dinyatakan tidak ada berlaku.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah dilakukan menerbitkan Permendag Nomor 20 Tahun 2024 sebagai revisi aturan ekspor pasir kemudian hasil sedimentasi laut. Aturan yang mana merevisi untuk kedua kalinya menghadapi Permendag Nomor 22 Tahun 2023 lalu Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan serta Pengaturan Ekspor, dimaksud mengatur jenis-jenis pasir laut lalu hasil sedimentasi laut yang dimaksud sekarang mulai dilarang untuk diekspor.
Dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, ketentuan ekspor jenis pasir laut berdasarkan pos tarif atau HS Code ex 2505.10.00, yang dilarang yakni Pasir alam yang dimaksud berasal dari pembersihan hasil sedimentasi pada laut yang digunakan miliki ukuran butiran tertentu.
“Pasir alam yang tersebut berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di area laut yang miliki ukuran butiran D50 < 0,25 mm atau D50 > 2,0 mm; dengan persentase kerang (shells)/CaCO3 > 15%; Au (emas) > 0,05 ppm; Ag (perak) > 0,05 ppm; Platina, Palladium, Rhodium, Rutenium, Iridium, Osmium > 0,05 ppm; Silika (SiO2) > 95%; Timah (Sn) > 50 ppm; Nikel (Ni) > 35 ppm; atau logam tanah jarang total > 100 ppm,” ujar bunyi Permendag yang mana dimaksud, Selasa (10/9/2024).
Lebih lanjut, selain jenis pasir laut yang mana dilarang untuk dikirim ke luar negeri seperti di tempat atas, pasir alam yang tersebut diatur di bilangan bulat IV Lingkup Pertambangan di lampiran Permendag Nomor 20/2024, juga dilarang untuk diekspor. “Selain pasir alam yang tersebut termasuk di bilangan bulat IV Area Pertambangan di lampiran Peraturan Menteri ini. Hanya terhadap pasir hasil sedimentasi di area laut,” lanjut bunyi ketentuan tersebut.






