PDIP Minta Komnas HAM Lakukan Penyidikan Pro Justisia Terhadap Insiden Kudatuli
Jakarta – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM untuk menetapkan insiden Kudatuli 27 Juli 1996 sebagai pelanggaran HAM berat. Menurut dia, langkah konkret sudah ada diwujudkan dengan merekomendasikan Komnas HAM melakukan penyelidikan pro-justisia.
Hasto menuturkan kajian tentang Kudatuli telah dijalankan oleh Komnas HAM lalu Amnesty International. “Amnesty International juga telah dilakukan menghitung berapa sejumlah korban serta kemudian yang dimaksud meninggal,” katanya terhadap Tempo pada kantornya usai acara peringatan serius Kudatuli pada DPP PDIP, Menteng, DKI Jakarta Pusat, Sabtu, 27 Juli 2024.
Kudatuli atau Hari Sabtu Kelabu adalah kerusuhan disertai kekerasan yang digunakan berlangsung pada 27 Juli 1996 dalam kantor Partai Demokrasi Nusantara (PDI) yang tersebut beralamat pada Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Ibukota Pusat. Penyebab kejadian itu diduga berawal dari perebutan kantor PDI antara kubu Megawati Soekarnoputri dengan kubu Soerjadi.
Amnesty International mencatat, 206 hingga 241 penduduk ditangkap oleh aparat keamanan pasca perkembangan Kudatuli. Lalu sedikitnya ada 90 penduduk mengalami luka-luka dan juga 5-7 pendatang dilaporkan meninggal dunia.
Mengutip laman Komnas HAM, lembaga ini mencatatkan lima warga tewas, 149 pendatang luka, serta 23 khalayak hilang akibat insiden Kudatuli. Investigasi merekan juga mencatatkan kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp100 miliar.
Komnas HAM melaporkan enam bentuk pelanggaran HAM pada insiden ini. Pelanggaran yang disebutkan meliputi kebebasan berkumpul juga berserikat, kebebasan dari rasa takut, kebebasan dari perlakuan keji kemudian tiada manusiawi, dan juga pengamanan terhadap jiwa manusia serta harta benda.
Menurut Hasto, langkah ini juga telah terjadi diakui oleh Presiden Soeharto pada masa itu. Hasto mengungkapkan perkembangan Kudatuli 1996 adalah dampak dari kebijakan urusan politik Soeharto yang menggunakan alat negara terhadap partai urusan politik yang mana sah.
PDIP pun merekomendasikan Komnas HAM untuk melakukan penyidikan pro-justisia akibat persoalan hukum HAM tiada mengenal kadaluarsa. “Langkah pertama harus menetapkan bahwa ini adalah pelanggaran HAM berat,” tegasnya.
Hasto mengutarakan PDIP terus memperjuangkan pengakuan ini selama berada ke pemerintahan, meskipun banyak persoalan HAM lainnya yang dimaksud harus dihadapi. Dia juga mengingatkan pentingnya kajian yang dimaksud dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik Hukum kemudian Ketenteraman untuk mengatasi berubah-ubah perkara pelanggaran HAM berat. “Termasuk kerusuhan 1965 lalu kejadian Tanjung Priok,” katanya.
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan kajian ihwal insiden Kudatuli telah dilakukan dirampungkan pada pertengahan 2024. Namun, kesimpulan mengenai status pelanggaran HAM berat masih di tahap diskusi lembaganya.
Anis menyatakan tindakan ini harus didiskusikan terlebih dahulu dengan seluruh komisioner Komnas HAM. “Apakah ini merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak, ini kan mesti didiskusikan terlebih dahulu dengan sembilan komisioner,” ketika dikonfirmasi Tempo, Sabtu, 27 Juli 2024.
Hingga kini, fase diskusi yang disebutkan belum dikerjakan sehingga hasil kajian masih menanti langkah lanjut. Jika nantinya diputuskan sebagai pelanggaran HAM berat, kata Anis, Komnas HAM akan membentuk Tim Ad-Hoc untuk penyelidikan pro-justisia. “Tetapi itu mengantisipasi hasil kebijakan dalam Komnas HAM sendiri,” katanya.
Pilihan editor: Konsolidasi Muhammadiyah Bahas Izin Tambang pada Yogyakarta Diwarnai Demonstrasi
Artikel ini disadur dari PDIP Minta Komnas HAM Lakukan Penyidikan Pro Justisia Terhadap Peristiwa Kudatuli






