KSP Moeldoko Tidak Setuju TNI Boleh Berbisnis Lagi
Jakarta – Kepala Staf Presiden Moeldoko tidak setuju dengan rencana memperbolehkan TNI berbisnis melalui revisi undang-undang Tentara Nasional Indonesia. Jenderal TNI Purnawirawan ini menyimpulkan TNI harus profesional.
“Saya secara pribadi bukan setuju TNI boleh berbisnis. Berarti, mana urusan kerjaannya? TNI profesional. Jangan bergeser dari itu. Nggak ada lagi bergeser dari itu,” kata Moeldoko usai konferensi pers di dalam Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 22 Juli 2024.
Moeldoko mempertanyakan ulang konsep TNI berbisnis itu pada bentuk apa. Dulu, kata dia, anggota TNI berpartisipasi yang digunakan miliki yayasan cenderung digunakan untuk alat bisnis. “(Sekarang) tiada ada lagi dalam TNI,” katanya.
Rencana penghapusan larangan berbisnis bagi TNI ini muncul melalui surat dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan juga Keselamatan Hadi Tjahjanto. TNI memberi saran supaya aturan yang mana termuat pada Pasal 39 huruf di revisi UU TNI untuk dihapus. Usulan ini disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksda Kresno Buntoro di Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan TNI pada 11 Juli lalu.
Dewan Perwakilan Rakyat sudah menyetujui revisi UU TNI berubah jadi inisiatif DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada 8 Juli mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Surat Presiden dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk revisi UU TNI. Namun Menteri Koordinator Lingkup Politik, Hukum, kemudian Ketenteraman pada waktu ini masih menyusun daftar inventaris masalah.
Koalisi Warga Sipil untuk Reformasi Bagian Keselamatan menentang rencana pencabutan larangan berbisnis bagi prajurit di revisi UU TNI. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Negara Indonesia (YLBHI) sekaligus perwakilan Koalisi Warga Sipil untuk Reformasi Bagian Keamanan, M. Isnur, memandang revisi UU TNI yang tersebut membuka keran militer berbisnis merupakan langkah keliru.
Alih-alih bergabung berbisnis, TNI harus berfokus pada pertahanan serta keamanan negara. “Militer tidak ada dibangun untuk kegiatan perusahaan dan juga politik, akibat hal itu akan mengganggu profesionalismenya,” kata Isnur di pernyataan tertulisnya, Selasa, 16 Juli 2024.
Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI Brigadir Jenderal Nugraha Gumilar menyatakan kegiatan bisnis yang dimaksud direalisasikan prajurit yang tersebut dimaksud sebagai pekerjaan sampingan saja. Ia menyebutkan, lewat izin berbisnis itu prajurit TNI dapat berdagang, membuka warung kelontong, kemudian berubah-ubah kegiatan industri lainnya.
“TNI akan terus profesional sebagai prajurit, lantaran itu adalah tugas utamanya,” kata Nugraha untuk Tempo, Kamis, 18 Juli 2024.
Revisi UU TNI Tidak Perlu Dikhawatirkan
Meskipun tiada setuju dengan ide tentara kembali berbisnis, Moeldoko sendiri menganggap bukan ada yang diperlukan dikhawatirkan persoalan revisi UU TNI, khususnya perihal perasaan khawatir perihal dwifungsi. Kepala Staf Presiden minta penduduk mengambil bagian mengawal proses pembuatan aturan itu.
Moeldoko menyatakan reformasi internal TNI mengharuskan tentara profesional. KSP memaparkan secara bangunan dwifungsi TNI sudah ada tak ada lagi. Dia juga mengumumkan doktrin itu akan mengikuti sampai ke bawah dan juga pembaharuan secara kultural memerlukan waktu. “Saya setiap saat memaparkan komunitas jangan terlalu khawatir, bahwa dwifungsi tni akan kembali. Nggak,” katanya.
DANIEL | NOVALI PANJI NUGROHO
Pilihan editor: Ilham Habibie: Kesepakan Koalisi dengan PKS pada Pilgub Jawa Barat Akhir Juli
Artikel ini disadur dari KSP Moeldoko Tidak Setuju TNI Boleh Berbisnis Lagi




