Kominfo Klaim Perubahan Kedua UU ITE Jamin Kebebasan Publik Berpendapat dalam Ruang Digital
Jakarta – eksekutif mengklaim pembaharuan kedua Undang-undang Pengetahuan serta Transaksi Elektronik atau UU ITE saat ini menjamin kebebasan komunitas untuk berpendapat pada ruang digital.
Hal yang dimaksud disampaikan oleh Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi kemudian Informatika (Kominfo) Teguh Afriyadi pada acara diskusi umum yang berkolaborasi dengan Tempo tentang pembaharuan kedua UU ITE lalu implikasinya bagi Komunitas dalam Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.
Teguh menjelaskan, inovasi yang disebutkan merupakan bentuk keberhasilan antara publik, media, lalu Lembaga non-pemerintah yang merancang keseimbangan di sebuah implementasi penerapan Undang-undang.
“Awalnya berbagai sekali keluhan penduduk terkait penerapan UU ITE khususnya dari aspek pidana. Keluhan ini kemudian digaungkan juga oleh media, serta juga banyak masukan dari Lembaga non-pemerintah yang digunakan sampai untuk presiden,” ujar Teguh.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya resmi mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Berita lalu Transaksi Elektronik (Revisi UU ITE) yang dimaksud merupakan inovasi kedua, pada Selasa, 5 Desember 2023 lalu. Rencana perombakan UU ITE ini awalnya disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Februari 2021.
Kepala Negara menegaskan, penerapan UU ITE harus memberikan keadilan bagi masyarakat. Jika prinsip keadilan itu tak terpenuhi, pemerintah akan mengajukan permohonan DPR bersama-sama merevisi UU ITE ini.
Adapun inovasi kedua melawan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Berita lalu Transaksi Elektronik menjadi kebijakan besar untuk menghadirkan ruang digital yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan juga berkeadilan.
Berdasarkan Rapat Panja dan juga Rapat Tim Perumus (Timus) lalu Tim Sinkronisasi (Timsin) telah dilakukan menyelesaikan pembahasan serta menyepakati pembaharuan 14 pasal eksisting lalu penambahan 5 pasal RUU Perubahan Kedua UU ITE.
Beberapa norma pasal yang dimaksud disempurnakan antara lain mengenai alat bukti elektronik (Pasal 5), sertifikasi elektronik (Pasal 13), proses elektronik (Pasal 17), perbuatan yang dilarang (Pasal 27, Pasal 27 (a), Pasal 27 (b), Pasal 28, Pasal 29, dan juga Pasal 36 beserta ketentuan pidana (Pasal 45, Pasal 45 (a) juga Pasal 45 (b)), peran pemerintah (Pasal 40), juga kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (Pasal 43).
Perubahan kedua UU ITE juga melengkapi materi yang meliputi identitas digital pada penyelenggaraan sertifikasi elektronik (Pasal 13 (a)), proteksi anak di penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 16 (a) juga Pasal 16 (b)), kontrak elektronik internasional (Pasal 18 (a)), dan juga peran pemerintah di memacu terciptanya lingkungan digital yang dimaksud adil, akuntabel, aman, serta inovatif (Pasal 40 (a)).
Sebelumnya UU ITE dianggap berubah menjadi momok bagi komunitas sebab dianggap akan memberangus kebebasan bererekspresi. Namun, menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni serta pihaknya siap mengimplementasikan UU ITE pembaharuan kedua.
Ia pun menegaskan, dengan adanya UU ITE, masyarakat bukan penting takut untuk menyampaikan pendapat di muka umum. “Karena memang sebenarnya itu juga salah satu hak warga negara, tetapi juga harus memperhatikan hak warga lain,” kata Dani.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Nusantara Cyber Security Forum, Ardi Sutedja. Menurut Ardi, tidaklah ada komoditas hukum yang mana sempurna, namun harus mengikuti perkembangan zaman. Ia pun berharap sebagian persoalan pada rakyat sanggup teratasi.
“Pada akhirnya sebagian bisa jadi teratasi dengan inovasi yang terakhir, ini bukanlah berarti semuanya sanggup diselesaikan. Tapi diharapkan keluhan Warga selama ini paling bukan bisa jadi diakomodir,” ucap Ardi.
Adapun Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Edmon Makarim berharap ada sejumlah lagi hal-hal yang digunakan dapat diproteksi oleh UU ITE serta jangan dipersepsikan cuma pidana. Karena pidana pada UU ITE akan berhenti Ketika KUHP berlaku di dalam 2026. “Bila UU ITE hanya sekali dilihat dari sisi pidananya, semua akan terlihat menyeramkan,” ucapnya.
Edmon menyampaikan UU ITE bukan cuma mengenai pidana, tapi berbagai aspek lain yang dapat dilindungi, seperti data pribadi, kepastian proteksi anak di dalam lingkungan digital, dan juga menciptakan biosfer yang tersebut adil, akuntabel, aman, lalu inovatif.
Sementara itu, Menteri Komunikasi lalu Informatika atau Menkominfo Budi Arie Setiadi menggarisbawahi dua tujuan utama pembaharuan kedua Undang-undang Berita juga Transaksi Elektronik atau UU ITE. Kedua tujuan utama itu adalah bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum dan juga mengakui dan juga menghormati hak juga kebebasan individu di ruang digital.
“Dengan konvergensi regulasi ini, diharapkan terbentuk ekosistem digital aman, andal, juga terpercaya bagi semua pengguna, dan juga menyokong perkembangan teknologi informasi yang dimaksud bertanggung jawab ke Indonesia,” kata Budi Arie.
Piliihan Editor: Buntut PDN Kena Serangan Siber, Dirjen Aptika Kominfo Mengundurkan Diri
Artikel ini disadur dari Kominfo Klaim Perubahan Kedua UU ITE Jamin Kebebasan Masyarakat Berpendapat di Ruang Digital





