Kudeta Ketua Kadin Arsjad Rasjid Mencuat, Dewan Pengurus: Upaya Munaslub Menyalahi AD/ART

JAKARTA – Dewan Pengurus Kamar Dagang kemudian Industri ( Kadin ) Indonesia menyatakan bahwa upaya mengatur Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang dimaksud diusulkan oleh beberapa orang Kadin Provinsi bertentangan dengan anggaran Dasar kemudian Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.Adapun salah satu rencana dari Munaslub yang disebutkan untuk menggantikan Ketua Umum Kadin Periode 2021 – 2026 Arjad Rasjid .
“Kami selaku Dewan Pengurus Kadin Indonesia mengamati upaya ini sudah pernah menciptakan situasi yang digunakan mengancam keharmonisan organisasi Kadin pada seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah pada merancang perekonomian yang mana inklusif kemudian berkelanjutan,” kata Wakil Ketua Umum Area Organisasi, Kadin Indonesia, Eka Sastra di keterangan resmi, hari terakhir pekan (13/9/2024).
Eka menjelaskan, Kadin Indonesia adalah organisasi yang mana berfungsi sebagai wadah bagi pengusaha perusahaan juga mitra strategis pemerintah yang dimaksud ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) serta ditegaskan pada Keppres No. 18 tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, di tempat mana M Arsjad Rasjid PM merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia terpilih masa bakti 2021-2026.
Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2021-2026 berdasarkan kebijakan bersatu pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di dalam Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Dengan begitu, seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa miliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU juga menegakan AD/ART di aktivitas organisasi,” tegas Eka.
Sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub semata-mata dapat dilakukan apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang digunakan tertuang di dalam dalamnya, lalu itu pun setelahnya diberikan dua kali peringatan tegas ditulis yang tersebut tiada diindahkan.
Selain itu, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah keseluruhan Kadin Provinsi lalu setengah dari total Anggota Luar Biasa.
“Sampai pada waktu ini, kami selaku Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan keras terkait adanya pelanggaran yang digunakan dijalankan baik oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum. Karena itu, kami baik di area tingkat Provinsi maupun di dalam Kabupaten/Kota, dan juga seluruh Anggota Luar Biasa masih solid lalu bersatu, juga dengan tegas menyatakan bukan membantu Munaslub yang disebutkan sebab menyalahi AD/ART,” pungkasnya.






