Cegah Korporasi Nakal, Legislator: TKDN IKM 40% Harus Diawasi Ketat

JAKARTA – Munculnya Permenperin 46/22 dirancang sebagai upaya Kemenperin membuka kesempatan bagi para pelaku bidang usaha lapangan usaha kecil menengah untuk mengambil bagian berpartisipasi memenuhi keperluan barang kemudian jasa pemerintah .Hanya hanya di prakteknya, diduga banyak perusahaan-perusahaan berskala besar juga terlibat memanfaatkan regulasi yang mana sebenarnya ditujukan untuk kepentingan IKM itu.
Dalam Permenperin tersebut, pemerintah mewajibkan IKM memenuhi persyaratan 40% TKDN sebagai persyaratan untuk bergabung berpartisipasi di memenuhi keperluan pengadaan barang juga jasa pemerintah.Merespons hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mengatakan, ketentuan TKDN 40% itu mestinya dibarengi pengawasan yang digunakan ketat.
“Sebab di implementasinya persyaratan 40% TKDN banyak dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan besar untuk mengambil bagian proyek-proyek pemerintah. Harusnya ditertibkan praktek semacam ini. Imbasnya cukup kritis terhadap iklim pembangunan ekonomi nantinya,” ungkap Bendahara Megawati Institute itu.
Mestinya, lanjut dia, pemerintah bukan gampang memberikan sertifikat TKDN 40% terhadap perusahaan-perusahaan yang mana mempunyai size modal yang mana unlimited.
“Perusahaan besar enggak boleh dikasih TKDN IK, tapi disiasati belaka tanpa harus membuka potensi untuk perusahaan-perusahaan besar yang mana ujungnya justru mengambil porsi TKDN IKM. pemerintahan mestinya melakukan verifikasi dan juga validasi secara kredible sebelum menyetujui pemberian sertifikat TKDN 40%,” tandasnya.
Darmadi menegaskan, lemahnya pengawasan terkait implementasi TKDN justru mampu kontraproduktif lalu bahkan menghambat pertumbuhan pembangunan ekonomi pada negeri. “Lemahnya pengawasan di dalam lapangan, justru berpotensi menghasilkan penanam modal hengkang,” ujarnya.
Sambung Darmadi menjelaskan, kemudahan yang mana diberikan pemerintah bagi pelaku usaha dengan modal dibawah lima milyar untuk mendapatkan sertifikat TKDN IK dengan penetapan perhitungan besaran TKDN 40% justru membuka celah terjadinya penyimpangan.
Privilege inilah yang dimaksud menurutnya dimanfaatkan sebagai celah bagi pihak tertentu untuk mengambil keuntungan. Modus yang ditempuh pelaku industri tak bertanggung jawab ini, menurut Darmadi, dijalankan dengan sistematis.
“Diawali dengan menciptakan kemudian mendaftarkan perusahaan pada skala yang memenuhi klasifikasi sektor kecil, dengan verifikasi dari pejabat pemerintah terkait yang mana dijalankan secara daring cuma berdasarkan dokumen yang mana disampaikan, pelaku usaha ini dengan mudah mendaftarkan usahanya sebagai pabrikan atau produsen barang tertentu,” bebernya.





