Lifestyle

Cara melaporkan pelecehan juga kekerasan seksual, SAPA 129

Ibukota – Pelecehan seksual dan juga kekerasan seksual adalah isu penting yang mana dapat berlangsung ke mana belaka juga sanggup dialami oleh siapa pun, sehingga penting bagi setiap pemukim untuk mengetahui cara melaporkannya.

Pelecehan seksual bukanlah hal yang digunakan tabu atau memalukan untuk dibicarakan justru, membicarakannya adalah langkah penting untuk menghindari tindakan yang disebutkan muncul lalu membantu para orang yang terluka pelecehan ataupun kekerasan seksual.

Laporan dari tiga lembaga, yakni Simfoni PPA dari Kementerian PPPA, SintasPuan dari Komnas Perempuan, lalu Titian Perempuan dari FPL, mencatatkan total 34.682 tindakan hukum kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2023.

Melihat banyaknya bilangan tersebut, penting untuk memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual agar kita dapat mengenali tindakan yang mana bukan dapat diterima lalu mengambil langkah yang tepat.

Jenis-jenis kekerasan kemudian pelecehan seksual, mengutip Kementerian PPPA:

  1. Pelecehan verbal: Ucapan atau komentar bernuansa seksual, seperti siulan atau lelucon yang digunakan merendahkan.
  2. Pelecehan non-fisik: Tindakan seperti mengirimkan instruksi atau gambar seksual tanpa persetujuan.
  3. Pelecehan fisik: Kontak tubuh yang tersebut tidak ada diinginkan, seperti meraba atau menyentuh tanpa izin.
  4. Eksibisionisme: Memperlihatkan alat kelamin terhadap khalayak lain tanpa persetujuan.
  5. Voyeurisme: Mengintip seseorang yang digunakan sedang melakukan kegiatan pribadi tanpa sepengetahuan mereka.
  6. Pemaksaan seksual: Memaksa orang yang terluka untuk melakukan aktivitas seksual tanpa persetujuan.
  7. Pelecehan berbasis teknologi: Menggunakan media sosial atau teknologi untuk melakukan tindakan seksual yang tersebut tak diinginkan.
  8. Perkosaan: Memaksa seseorang melakukan hubungan seksual melalui penetrasi tanpa persetujuan.

Cara-cara melapor pelecehan serta kekerasan seksual:

1. SAPA 129

Korban kekerasan dapat melapor melalui layanan call center Sahabat Perempuan kemudian Anak (SAPA) 129. Selain melapor ke layanan SAPA 129, masyarakat dapat melapor kekerasan yang dialami atau yang tersebut diketahui melalui WhatsApp pada 08111129129.

2. Kantor Polisi

Untuk melaporkan aksi kekerasan maupun pelecehan seksual, Anda dapat segera menuju ke kantor polisi juga menuju bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Anda juga dapat melakukan panggilan ke call center 110.

3. Komnas HAM

Untuk melapor lalu memproduksi pengaduan dalam Komnas HAM, Anda sanggup mengisi formulir pada laman pengaduan.komnasham.go.id Konsultasi HAM juga dapat dilaksanakan melalui WhatsApp di dalam nomor +6281226798880.

4. Komnas Perempuan

Untuk melapor melalui media sosial, Anda dapat menggunakan direct message (DM) atau mengisi formulir yang dimaksud tersedia pada laman media sosial Komnas Perempuan (Facebook, Twitter, lalu Instagram). Anda juga dapat menghubungi nomor telepon 021-3903963 atau email pada pengaduan@komnasperempuan.go.id

Artikel ini disadur dari Cara melaporkan pelecehan dan kekerasan seksual, SAPA 129

Related Articles

Back to top button