Cara Melaporkan KTP Disalah Gunakan Calon Independen di pemilihan kepala daerah

JAKARTA – Kasus penyalahgunaan KTP bisa diadakan oleh oknum yang digunakan tidak ada bertanggungjawab, seperti akses perbankan/keuangan, pengajuan pinjaman online, pembobolan tabungan pribadi hingga urusan politik.
Untuk itu, salah satu hal paling krusial pada menghindari penyalahgunaan data adalah dengan tiada memberikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pihak lain jikalau bukanlah urusan penting.
Ada 3 cara cek KTP disalahgunakan pinjol apa tidak ada perlu Anda perhatikan. Apalagi klien pinjaman online yang mana mengeluhkan bahwa data pribadi dia seperti kartu tanda penduduk (KTP) disalahgunakan.
Bawaslu RI mengimbau penduduk untuk mengecek nama/NIK di dukungan calon perseorangan Pemilihan serentak tahun 2024 pada https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung untuk mengetahui apakah identitasnya terdaftar sebagai pihak yang tersebut memperkuat akan calon perseorangan.
Seperti dilansir dari Instagram @bawasluri, berikut cara mengeceknya.
Buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung
Lalu, pilih ciri ‘Tahapan Pemilihan’
Kemudian, klik menu ‘Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada’
Setelah itu, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Ceklis pilihan ‘Saya bukanlah robot’, lalu klik ‘Cari’
Setelah itu, akan muncul keterangan yang mana menunjukkan NIK Anda terdaftar di dukungan calon perseorangan atau tidak.
Cara Lapor Apabila NIK Tercatut di Bantuan Calon Perseorangan
Apabila Anda merasa tidak ada memperkuat calon tertentu, tetapi identitasnya tercatut di dukungan calon perseorangan pemilihan kepala daerah 2024, Anda dapat melapor ke Posko Aduan Publik Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara offline maupun online.





