Baleg DPR Batalkan Pembahasan RUU TNI-Polri

JAKARTA – Badan Legislasi ( Baleg) DPR memutuskan membatalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang ( RUU) TNI kemudian RUU Polri . Kendati demikian, Baleg DPR mengungkap kesempatan melanjutkan pembahasan RUU TNI kemudian Polri pada periode DPR 2024-2029.
“Jadi Baleg memutuskan untuk tak mendiskusikan dulu, ya. Dan menunda atau membatalkan pembahasan TNI-Polri,” kata Ketua Baleg Wihadi Wiyanto pada waktu ditemui di tempat Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Mulai Pekan (26/8/2024).
Wihadi tak menjelaskan alasan pasti terkait pembatalan pembahasan RUU TNI-Polri. “Ya ketika ini memang benar kita puruskan untuk dibatalkan dulu,” katanya.
Meski demikian, Wihadi berkata, pihaknya akan mengamati urgensi RUU TNI Polri ke depan. Ia pun tak menghentikan kemungkinan bahwa pembahasan dua beleid itu akan datang dilanjutkan oleh DPR selanjutnya.
“Nanti kita lihat urgensinya, untuk di dalam bahas di area periode berikutnya. Ini adalah kan kalau kita meninjau kan nanti periode berikutnya yang mana akan, ini terkait dengan hambatan carry over juga kan. Jadi urgensinya nanti kita lihat,” terang Wihadi.
Sekadar informasi, RUU TNI serta RUU Polri sempat menuai polemik di dalam masyarakat. Salah satu kritik, disampaikan oleh Imparsial.
Imparsial mendesak DPR tiada melanjutkan pembahasan RUU TNI juga RUU Polri. Sebab, substansi usulan inovasi pada kedua RUU yang disebutkan miliki beberapa orang persoalan yang tersebut kritis serta dikhawatirkan memundurkan jadwal reformasi TNI juga Polri.
Hal itu disampaikan Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyikap pernyataan DPR yang dimaksud mengaku telah menerima empat Surat Presiden (Surpres).





