Cara juga prasyarat urus surat keterang nikah

Ibukota – Surat keterangan nikah menjadi salah satu dokumen persyaratan administrasi yang mana harus dipenuhi oleh calon pasangan suami istri di melaksanakan sebuah pernikahan.
Terdapat beberapa dokumen yang mana harus disiapkan sebelum merencanakan akad nikah, lalu bisa saja diurus dari sangat hari sebelumnya. Berikut cara dan juga persyaratan dokumen yang digunakan dilampirkan di mengurus surat nikah:
Persyaratan surat penjelasan nikah
Persyaratan umum
1. Mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa oleh calon pengantin ke kelurahan
2. Fotokopi KTP, KK, juga Akta Kelahiran calon pengantin (2 lembar)
3. Fotokopi KTP Orang Tua/Wali dari calon suami dan juga istri (2 lembar)
4. Fotokopi ijazah terakhir calon pengantin
5. Surat Pernyataan Belum Menikah bagi calon pengantin ditandatangani dengan menggunakan materai 10.000 (1 lembar)
6. Surat permohonan kehendak nikah
7. Surat persetujuan calon pengantin
8. Pasfoto calon pengantin, sejumlah ukuran 2×3=5 lembar, 3×4=5 lembar, 4×6=2 lembar
-Agama Islam: background/latar foto warna biru
-Agama Non-Islam: background/latar foto warna merah
9. Fotokopi surat baptis juga foto mempelai berdampingan ukuran 4×6 rangkap 4 (khusus calon pengantin beragama Kristen kemudian Katolik)
10. Wajib memeriksakan kesehatan pada puskesmas setempat, dibuktikan dengan Kartu Catin Sehat/Kartu Sehat, Sertifikat Sehat/sejenisnya
11. Fotokopi akta kematian 2 lembar (bagi yang mana berstatus Cerai Mati)
12. Fotokopi akta cerai 2 lembar kemudian menunjukkan dokumen asli
Persyaratan tambahan
1. Surat dispensasi nikah dari Pengadilan Agama apabila usia calon pengantin kurang dari 19 tahun
2. Surat dispensasi dari Camat apabila penyelenggaraan pernikahan kurang dari 10 hari kerja pada pada waktu pendaftaran
3. Surat izin menikah dari kesatuan bagi TNI/Polri
4. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang dimaksud hendak beristri lebih besar dari seorang
5. Akta kematian atau surat informasi kematian suami/istri dibuat oleh lurah/kepala desa bagi janda/duda ditinggal mati
6. Bagi warga negara asing: surat izin nikah dari kedutaan yang mana diterjemahkan di Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi, Fotokopi passport, data khalayak tua.
Cara mengurus surat penjelasan nikah
1. Pemohon datang ke Ketua RT kemudian RW untuk memohonkan pengantar RT /RW
2. Pemohon datang ke kelurahan dengan mengakibatkan berkas persyaratannya
3. Penyerahan berkas persyaratan terhadap personel pelayanan ke kelurahan
4. Petugas kelurahan memeriksa kelengkapan serta kebenaran berkas/ dokumen permohonan
5. Jika berkas/ dokumen permohonan tiada lengkap lalu benar, maka permohonan akan ditolak dan juga berkas dikembalikan untuk pemohon untuk dilengkapi
6. Jika berkas/dokumen permohonan lengkap juga benar, maka permohonan akan diproses lebih besar lanjut sampai diterbitkan N1 – N4 yang digunakan ditandatangani oleh Lurah, kemudian setelahnya berkas dibawa ke KUA bagi mempelai yang digunakan beragama Islam kemudian Dispendukcapil bagi yang beragama selain Islam
7. Pengarsipan berkas
8. Proses selesai di kelurahan
Artikel ini disadur dari Cara dan syarat urus surat keterangan nikah






