Otomotif

Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Tanah Air (Polri) memberlakukan perangkat kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk penerapan pola ganjil-genap pada ruas jalan tol selama mudik Lebaran 2024. 

Setiap kendaraan pemudik yang tersebut melanggar akan dipantau serta diberikan sanksi segera atau putar balik kendaraan. 

“Untuk penerapan ganjil-genap, mengawasi animo masyarakat yang mana cukup tinggi, juga sesuai dengan SKB (surat tindakan bersama) yang tersebut ada, kita akan melakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil-genap. Artinya, kendaraan yang melintas di dalam jalan-jalan tol tertentu akan dibatasi,” kata Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan pada keterang resminya, Minggu, 17 Maret 2024. 

Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik ETLE

Selain ke jalan tol, kamera ETLE juga tersebar di dalam jalan raya untuk menindak pelanggar sesudah itu lintas. Kendati begitu, para pengendara bisa jadi mengetahui titik-titik pemasangan kamera tilang elektronik itu sebelum melakukan perjalanan, termasuk mudik Lebaran 2024 melalui program peta dan juga navigasi Waze. 

Melansir laman Waze, program yang dimaksud diperkenalkan pertama kali pada 2009 setelah itu oleh Google itu menyediakan informasi seputar situasi jalan dan juga kemudian lintas. 

Berbeda dengan pendahulunya, Google Maps, Waze menawarkan informasi secara berkala (real-time), seperti susunan jalan, titik kemacetan, hingga keadaan cuaca terkini. 

Untuk mengamati lokasi pemasangan kamera tilang elektronik melalui Waze, berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh perangkat lunak Waze ke Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  2. Buat akun menggunakan alamat surel (email).
  3. Izinkan Waze untuk mengakses informasi kedudukan ponsel pintar kemudian pastikan mode GPS aktif.
  4. Tekan simbol tiga garis horizontal atau burger line.
  5. Pilih ‘Setelan’, kemudian klik ‘Peringatan & Laporan’.
  6. Ketuk menu ‘Laporan’.
  7. Pilih opsi ‘Kamera Kecepatan’.
  8. Aktifkan opsi ‘Tampilkan di Peta’ lalu ‘Peringatan pada waktu Berkendara’.
  9. Lakukan hal sama pada opsi ‘Kamera Lampu Merah’.
  10. Kembali ke halaman utama perangkat lunak Waze, masukkan area yang dimaksud dituju.
  11. Ketuk ‘Tampilkan Rute’.
  12. Selanjutnya, peta akan menampilkan rute perjalanan mudik serta memberi peringatan keras ketika ada kamera tilang elektronik. 

Cara Cek Kena Tilang Elektronik

Untuk mengetahui apakah kendaraan terkena tilang elektronik, pengendara dapat memeriksa secara daring (online). Berikut tata caranya:

  1. Kunjungi situs https://etle-pmj.info/id/check-data atau https://www.etle-diy.info/id/check-data untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
  2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, serta nomor rangka.
  3. Tekan tombol ‘Cek Data’.
  4. Apabila tidaklah ada pelanggaran, maka sistem akan menampilkan informasi ‘No data available’.
  5. Apabila terdapat pelanggaran, maka sistem akan menunjukkan catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, lalu tipe kendaraan.
  6. Pengendara juga akan mendapatkan surat tilang yang dimaksud dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Jika pemilik tidak ada melakukan konfirmasi 8 hari pasca pelanggaran, maka surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan diblokir. Adapun sanksi yang berlaku untuk pelanggar tak lama kemudian lintas diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ). 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Artikel ini disadur dari Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024

Related Articles

Back to top button