eksekutif Bakal Wajibkan Asuransi Kendaraan Mulai Januari 2025, Apa Manfaatnya?
Jakarta – Pemerintah menerapkan aturan wajib asuransi kendaraan third party liability (TPL) untuk semua kendaraan bermotor mulai Januari 2025. Asuransi kendaraan ini memberikan pertanggungan risiko melawan tuntutan ganti kerugian dari pihak ketiga. Kewajiban mengikuti asuransi ini bagi semua pemilik kendaraan bermotor tertuang di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan serta Penguasaan Bagian Keuangan. Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengawaitu terbitnya peraturan pemerintah untuk menerapkan acara wajib asuransi tersebut.
Pemberlakuan asuransi kendaraan yang dimaksud mempunyai faedah bagi para pemilik kendaraan bermotor. Menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, kemudian Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, asuransi kendaraan yang dimaksud akan bermanfaat ketika muncul kecelakaan yang harus menanggung kerugian dari pihak ketiga.
Asuransi ini dapat meringankan biaya perwakilan kerugian bagi konsumen. Bahkan, premi asuransi ini juga akan lebih tinggi terjangkau daripada yang mana sekarang. Dengan meningkatnya proteksi terhadap risiko kecelakaan, komunitas dapat lebih banyak terlindungi juga merasa lebih banyak aman selama berkendara.
Tak hanya sekali itu, Ogi juga mengungkapkan, pemberlakuan kewajiban asuransi kendaraan juga dapat meningkatkan peningkatan ekonomi.
“Pertumbuhan ekonomi juga bisa saja meningkat,” kata dia, seperti ditulis di Koran Tempo yang dimaksud diberitakan pada 22 Juli 2024.
Selain Ogi, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesi (AAUI), Bern Dwyanto juga mengungkapkan kegunaan asuransi TPL. Bern menyatakan, asuransi kendaraan ini dapat menurunkan beban keuangan pemerintah pada memberikan kompensasi untuk individu yang terjebak kemudian keluarganya yang mana mengalami kecelakaan kemudian lintas.
“Sekaligus memberikan bantuan keuangan untuk orang yang terluka kecelakaan atau keluarganya,” kata Bern, pada 21 Juli 2024.
Lebih lanjut, Bern menjelaskan, keuntungan yang tersebut diberikan oleh pemerintah di bentuk kompensasi yang disebutkan berbentuk biaya perawatan bagi penderita luka, santunan bagi ahli waris orang yang terluka meninggal, lalu penggantian kerugian materi akibat kecelakaan.
Senada dengan Ogi juga Bern, anggota Supervisory Board AAUI sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kornelius Simanjuntak menyatakan kompensasi terhadap penderita kecelakaan akan ditanggung perusahaan asuransi swasta. Tanggungan ini meringankan beban pemerintah sewaktu ada kecelakaan setelah itu lintas.
Berdasarkan dpr.go.id, pemberlakukan kewajiban asuransi kendaraan TPL memproduksi perusahaan asuransi menanggung biaya kerugian melawan kehancuran yang disebutkan sesuai kesepakatan pada polis asuransi. Jika kecelakaan melibatkan kendaraan lain, biaya perbaikan mobil pihak ketiga akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Sebab, selama ini kerugian akibat kecelakaan cuma ditanggung oleh orang yang terdampar melalui Jasa Raharja.
Sementara itu, kerusakan barang kemudian lingkungan akibat kecelakaan tidaklah mendapatkan penggantian. Meskipun mempunyai beberapa kegunaan pada pengamanan ketika kecelakaan sesudah itu lintas oleh pihak ketiga, tetapi kewajiban asuransi kendaraan ini mendapat kritik dari beberapa pihak.
RACHEL FARAHDIBA R | RIANI SANUSI PUTRI | KORAN TEMPO
Artikel ini disadur dari Pemerintah Bakal Wajibkan Asuransi Kendaraan Mulai Januari 2025, Apa Manfaatnya?






