Kemendag Segera Bentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal
Jakarta -Staf Khusus Menteri Perdagangan Area Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan mengatakan satuan tugas atau Satgas pemberantasan barang impor ilegal akan segera terbentuk. Dia mengutarakan draf final yang mana mengatur kerja Satgas ini sudah ada selesai juga tinggal menanti Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menandatanganinya.
“Mudah-mudahan satu sampai dua hari ini terbentuk. Draf finalnya telah ada, tinggal persetujuan menteri perdagangan, kami segera mampu kerja,” kata Bara terhadap awak media dalam Auditorium Kementerian Perdagangan, Ibukota Pusat, pada Senin, 15 Juli 2024.
Bara mengungkapkan satgas ini akan bekerja untuk menyetop barang impor yang mana masuk ke negeri tanpa izin. Dia menyampaikan satgas ini juga berubah menjadi skema penyelesaian polemik impor ilegal selain menerapkan bea masuk antidumping (BMAD) lalu Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). “Ini kesulitan yang mana complicated,” kata Bara.
Oleh akibat itu, Bara mengatakan institusinya juga telah dilakukan berkoordinasi dengan organisasi pelaku bisnis lalu kementerian terkait. Dia mengatakan Kementerian Perdagangan telah terjadi mengomunikasikan dengan Kamar Dagang juga Industri atau KADIN, Asosiasi Pengusaha Indonesi atau APINDO, lalu Asosiasi Pertekstilan, Himpunan Peritelan serta Penyewa Pusat Perbelanjaan Negara Indonesia atau HIPPINDO. “Kami sedang pada tahapan penyusunan satuan tugas yang dimaksud melibatkan kementerian-kementerian lain agar bisa saja menangani barang ilegal yang digunakan masuk,” kata dia.
Bara mengutarakan menjamurnya barang impor ilegal ke di negeri menyebabkan lapangan usaha tempat kejadian tak mampu berkompetisi dalam pasar. Alasannya, nilai barang impor tanpa izin ini tambahan terjangkau berbeda dengan barang di negeri. “Jadi mudah-mudahan kelompok ini minggu ini selesai semua,” kata Bara.
Di acara terpisah, Kamar Dagang lalu Industri (Kadin) Negara Indonesia mengajukan permohonan satgas pemberantasan impor ilegal yang digunakan akan dibentuk pemerintah melibatkan kementerian lalu lembaga lain. Pihak-pihak lain diperlukan sesuai kewenangan mereka itu di pembatasan impor.
Wakil Ketua Umum Koordinator Organisasi, Hukum, lalu Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi, mengungkapkan satgas harus melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan juga Cukai Kementerian Keuangan untuk urusan border. Dalam hal impor unsur baku, satgas harus melibatkan Kementerian Pertambangan lalu Kemenperin.“Kami menyarankan itu harus melibatkan kementerian lain,” kata Yukki, ditemui ke Menara Kadin, Kuningan, DKI Jakarta Selatan, Senin, 15 Juli 2024.
Yukki menekankan pentingnya penegakan hukum di kerja satgas. Dalam hal ini, satgas bisa jadi menggandeng kepolisian. Setelah satgas beroperasi lalu menemukan kecurangan, ia mengungkapkan para pelaku harus ditindak secara hukum.
Dia mengklaim, pemerintah sudah mengantongi bilangan bulat selisih data impor antara ke di negeri kemudian negara eksportir. Menurut dia, ada perbedaan hitungan dalam antara kedua data itu. Karena itu, kata dia, satgas akan memantau impor ilegal yang terbentuk dalam tujuh sektor, yakni tekstil kemudian produk-produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, lalu alas kaki.
Impor ilegal saat ini telah terjadi memproduksi Yukki khawatir. Dia mengaku mengetahui ada kemeja impor yang digunakan dijual seharga Rp100 ribu untuk tujuh potongnya. Menurut dia, nilai tukar itu mustahil mengingat nilai unsur baku dan juga ongkos yang digunakan diperlukan. “Kita harus proteksi teman-teman (UMKM) sesuai aturan yang mana berlaku secara global,” kata dia.
Pilihan editor: KADI Beberkan Panjang Lebar persoalan Syarat Organisasi Mancanegara yang Bisa Dikenai Bea Masuk Anti Dumping
ADIL AL HASAN | HAN REVANDA PUTRA
Artikel ini disadur dari Kemendag Segera Bentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal






