Daftar Dokumen Kependudukan yang digunakan Tak Perlu Dilegalisir
Jakarta – Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang mana dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan kemudian Pencatatan Sipil (Dukcapil). Biasanya komunitas melegalisir dokumen kependudukan sebagai persyaratan pendaftaran sekolah, pendaftaran kuliah, atau untuk melamar pekerjaan. Tapi kini, beberapa dokumen kependudukan tak wajib lagi dilegalisir.
Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, pemerintah telah lama menerapkan kebijakan baru untuk memudahkan warga yakni tidak ada wajib legalisir dokumen kependudukan yang dimaksud berformat digital.
Hal itu tercantum di Pasal 19 Ayat (6) Permendagri Nomor 104 Tahun 2019, bahwa “Dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan juga telah ditandatangani secara elektronik kemudian KTP-el tiada memerlukan pelayanan legalisir.”
Lalu, apa cuma dokumen kependudukan yang mana tidak ada perlu dilegalisir? Berikut informasinya.
Dokumen Kependudukan yang digunakan Tidak Perlu Dilegalisir
Dokumen kependudukan yang mana tiada memerlukan legalisasi adalah dokumen format terbaru atau digital yang digunakan sudah ada menggunakan tanda tangan elektronik (TTE). Dengan begitu, dokumen kependudukan yang dimaksud mempunyai TTE tidak ada perlu lagi dilegalisir untuk menegaskan keabsahannya.
Tanda tangan elektronik ini miliki fungsi yang dimaksud setara dengan tanda tangan dan juga stempel basah pejabat yang dimaksud berwenang. Karena itu, dokumen yang disebutkan dianggap sah secara otentik serta tidaklah memerlukan serangkaian legalisasi tambahan.
Adanya penyelenggaraan tanda tangan elektronik pada dokumen kependudukan menciptakan serangkaian administrasi berubah jadi lebih banyak modern, efisien, dan juga terjamin keabsahannya. Sehingga warga tak perlu repot datang ke Dukcapil untuk melegalisir dokumen. Berikut adalah daftar dokumen kependudukan yang mana tak diperlukan dilegalisir:
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)
- Kartu Keluarga (KK) dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE)
- Akta Kelahiran dengan TTE
- Akta Kematian dengan TTE
- Akta Perkawinan dengan TTE
- Akta Pencatatan Sipil lainnya yang telah menggunakan TTE
Cara Cetak Dokumen Kependudukan Mandiri pada Rumah
Selain tidaklah penting dilegalisir, dokumen kependudukan dengan TTE juga mampu dicetak mandiri di rumah. Kertas yang tersebut digunakan juga bukanlah kertas khusus, melainkan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram yang mana biasa digunakan oleh kebanyakan mesin printer.
Meski dicetak dengan selembar kertas biasa, tapi dokumen ini kekal mempunyai kekuatan hukum. Sebab, soft file dari dokumen-dokumen kependudukan yang dimaksud memiliki kode pemindai berbentuk quick response (QR) yang mana berada pada pojok kanan bawah.
Kode QR yang disebutkan merupakan tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data kemudian substitusi tanda tangan serta cap basah yang digunakan dulu dicetak dengan security printing. Berikut adalah cara cetak dokumen kependudukan secara mandiri.
- Ajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan melalui kantor dinas Dukcapil setempat atau melalui laman resmi www.dukcapil.kemendagri.go.id kemudian perangkat lunak layanan kependudukan dari kantor Dukcapil.
- Masukkan nomor ponsel atau alamat email yang digunakan dapat dihubungi untuk menerima data dokumen kependudukan pada format PDF dari anggota Dukcapil.
- Petugas Dukcapil akan memproses permohonan Anda.
- Dokumen kependudukan yang mana sudah diproses akan disahkan menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) di bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas Dukcapil setempat.
- Sistem Pengetahuan Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi terhadap Anda melalui SMS juga email berisi informasi link portal Dukcapil kemudian dokumen PDF.
- Dinas Dukcapil setempat akan menyertakan Personal Identification Number (PIN) yang mana bersifat rahasia sebagai kata kunci untuk mengakses layanan tersebut.
- Setelah menerima dokumen pada format PDF melalui email, pastikan untuk memeriksa keakuratan data diri. Jika ada kekurangan data, segera laporkan ke kantor Dukcapil setempat atau melalui laman www.dukcapil.kemendagri.go.id .
- Setelah menjamin tidaklah ada lagi data yang dimaksud diperlukan dilengkapi, Anda dapat mencetak dokumen yang disebutkan dari rumah.
- Simpan file PDF yang disebutkan dalam komputer atau laptop Anda untuk penyelenggaraan masa depan.
RIZKI DEWI AYU
Artikel ini disadur dari Daftar Dokumen Kependudukan yang Tak Perlu Dilegalisir




