Bea Cukai Fasilitasi Impor Kereta Tanpa Rel Hingga Taksi Terbang untuk IKN

JAKARTA – Bea Cukai menunjukkan komitmen penuh pada memperkuat pembangunan Ibu Perkotaan Nusantara (IKN) dengan memfasilitasi impor berbagai peralatan canggih yang tersebut akan digunakan di pengembangan kota tersebut.
Dalam tiga bulan terakhir, Bea Cukai sudah mengurus proses impor beberapa kendaraan juga alat vital untuk IKN, antara lain Autonomous Rail Rapid Transit (kereta tanpa rel), Optionally Piloted Personal/Passenger Air Vehicle (taksi terbang), lalu Electric Motor (pompa air).
“Semua barang yang disebutkan diimpor melalui Pelabuhan Semayang, Balikpapan, dengan proses customs clearance yang lancar,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan juga Layanan Pengetahuan Bea Cukai Balikpapan, Wijaya Arif Nurrochman pada keterangannya, Selasa (13/8/2024)
Wijaya mengungkapkan Autonomous Rail Rapid Transit (ART), merupakan sebuah kereta tanpa rel yang digunakan dioperasikan menggunakan sel kemudian dipandu oleh marka jalan dan juga magnet. Sebanyak satu unit ART dengan syarat Tiongkok tiba di area Balikpapan pada awal Agustus 2024.
Kendaraan ini diimpor untuk uji coba sebagai bagian dari upaya pengurangan emisi gas rumah kaca serta penghematan energi, sejalan dengan konsep IKN sebagai smart city yang dimaksud berkelanjutan.
“Dalam proses impor, ART menggunakan layanan impor sementara ATA CARNET yang tersebut memberikan sarana pembebasan bea masuk serta pajak, selama barang yang dimaksud dikirimkan ke pasar internasional kembali pada jangka waktu maksimal satu tahun,” ujar Wijaya.
Wijaya juga mengungkapkan bahwa Bea Cukai juga memfasilitasi impor Optionally Piloted Personal/Passenger Air Vehicle (OPPAV), atau yang dimaksud lebih tinggi dikenal sebagai taksi terbang. Alat transportasi futuristik ini diimpor pada 30 Mei 2024, lalu direncanakan untuk diuji coba sebagai solusi mobilitas modern di tempat IKN.
Seperti halnya ART, OPPAV diimpor dengan sarana pembebasan bea masuk kemudian pajak melalui layanan impor sementara, sesuai dengan SKEP impor sementara nomor 75/KM.4/KBC.1601/2024, dengan nilai pabean yang digunakan dibebaskan mencapai Rp107,7 juta. OPPAV diizinkan berada di area Indonesia selama maksimal tiga tahun sebelum harus dikirim ke luar negeri kembali.
Ia menambahkan, selain kendaraan canggih, Bea Cukai juga memfasilitasi impor dua unit Electric Motor atau mesin pompa air, yang dimaksud akan digunakan untuk suplai air minum di dalam IKN. Pompa ini diimpor pada 10 Juni 2024 juga diproses melalui Bea Cukai Balikpapan. Keberadaan pompa air ini penting untuk menegaskan kelancaran suplai air minum di dalam kawasan IKN yang dimaksud sedang dibangun.
“Dengan infrastruktur ini, Bea Cukai tidaklah cuma membantu kelancaran penyelenggaraan IKN, tetapi juga melakukan konfirmasi bahwa semua proses impor berjalan sesuai regulasi, memberikan partisipasi signifikan bagi kemajuan proyek nasional ini,” pungkas Wijaya.






