Ketua DPRD Rembang Supadi Ditahan Otoritas Arab Saudi, Berikut Sanksi Pelanggaran Imigrasi Visa Haji
Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Ketua DPRD Rembang Supadi disebut berada dalam ditahan otoritas Arab Saudi lantaran melanggar aturan imigrasi. Supadi dilaporkan memasuki Mekah pada 4 Juni 2024 menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji. Padahal, per 23 Mei 2024, pemerintah setempat sudah ada menangguhkan akses visa non haji.
“Itu jelas (melanggar) sebab secara visa itu visa ziarah. Tanggal 23 Mei itu telah ditutup untuk visa ziarah, persiapan untuk kedatangan haji. Dia masuk di dalam tanggal 3 atau 4 (Juni) pakai visa ziarah dan juga tanggal 9 (Juni) kena razia,” kata Wakil Ketua DPRD Rembang M Bisri Cholil Laqouf atau Gus Gipul, Selasa, 9 Juli 2024.
Lantas apa sanksi bagi pelanggar aturan imigrasi ibadah haji menggunakan visa ziarah ini?
Sebelumnya, Supadi dikabarkan hilang kontak pasca cuti hajinya habis pada 25 Juni 2024 lalu. Keberadaan anggota majelis fraksi Partai Persatuan Pembangunan atau PPP itu diketahui setelahnya koleganya pada DPRD Rembang menyambangi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) ke struktur Pelayanan Pelindungan Warga Negara Indonesia.
“Informasi sebelumnya dari Kemenlu RI, disebutkan bahwa pada 9 Juni 2024 ditahan oleh otoritas otoritas Arab Saudi,” ujar Sekretaris DPRD Wilayah Rembang Nur Purnomo Mukdi Widodo, Rabu, 10 Juli 2024 diambil dari Antara.
Sanksi pelanggar aturan imigrasi ibadah haji menggunakan visa ziarah
Dilansir dari NU Online, Menteri Haji Saudi Tawfiq F Al-Rabiah di jumpa persnya di DKI Jakarta akhir April 2024 mengingatkan bahwa otoritas Kerajaan Arab Saudi atau KSA melarang keras praktik haji tanpa prosedur legal. Adapun visa tidaklah legal untuk berhaji selama musim haji adalah visa ummal, visa umrah, visa ziarah, hingga multiple.
“Semua pihak yang digunakan bukan bertanggung jawab untuk memasarkan haji tanpa visa legal itu tiada benar. Kami memerangi tindakan-tindakan lalu rute ilegal tersebut,” kata Tawfiq di jumpa persnya bersatu Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Selasa 30 April 2024.
Awal Juni lalu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan juga Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief jiga mengingatkan agar komunitas Nusantara untuk mematuhi ketentuan pemerintah Arab Saudi agar tidak ada berhaji kecuali menggunakan visa haji. Hilman memohonkan agar jemaah Tanah Air yang tersebut tiada miliki visa haji, bukan mencoba-coba untuk beribadah haji. Sebab, merekan bisa jadi berurusan dengan otoritas setempat.
“Untuk jemaah Negara Indonesia yang mana tiada menggunakan visa haji serta tak miliki otoritas untuk melaksanakan haji atau dokumen yang tersebut mendukungnya pada tahun ini, mohon bisa jadi mengikuti peraturan yang mana ada,” ungkap Hilman Latief setibanya di King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah, Rabu, 5 Juni 2024, disitir dari laman Kemenag.
Hilman menambahkan, maraknya iklan acara paket haji dengan visa nonhaji yang ditawarkan oleh oknum travel-travel haji di dalam Negara Indonesia juga menjadi perhatian Arab Saudi. Pihaknya sudah ada berdiskusi dengan delegasi kementerian haji Arab Saudi serta merekan miliki data hasil investigasi. Fenomena ini menimbulkan Arab Saudi mengetatkan aturan imigrasi haji.
“Ada aturan yang mana harus dipatuhi. Hal ini tolong kita jaga bersama-sama, biar kepercayaan Kerajaan Saudi terhadap warga Negara Indonesia juga terjaga,” katanya.
Adapun Arab Saudi memberlakukan sanksi melawan pelanggaran pengaplikasian visa non haji. Sanksi yang dimaksud ditetapkan bisa jadi sebagai denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rupiah 42,8 jt dengan kurs Simbol Rupiah 4 ribuan. Selain itu, pelanggar imigrasi visa haji juga akan dideportasi ke negara jika mereka itu lalu dilarang memasuki Arab Saudi di jangka waktu 10 tahun.
Artikel ini disadur dari Ketua DPRD Rembang Supadi Ditahan Otoritas Arab Saudi, Berikut Sanksi Pelanggaran Imigrasi Visa Haji



