Asosiasi Dorong Investigasi Menyeluruh Sikapi Polemik Impor Ilegal

JAKARTA – Polemik impor ilegal mesti dilihat menyeluruh, sebab ada pihak yang dirugikan di isu tersebut. Salah satunya, perusahaan logistik yang tersebut dituding menjadi kambing hitam dari polemik itu.
Ketua Umum ALI (Asosiasi Logistik Indonesia), Mahendra Rianto, menyinggung persoalan impor ilegal milik warga negara asing (WNA) di tempat Penjaringan, Ibukota Indonesia Utara. Satgas Impor Ilegal bentukan Kemendag mendalami peran perusahaan logistik pada perkara itu.
“Sekarang kita ambil persoalan hukum yang digunakan kemarin terjadi, perkara itu kita mesti cek barang yang ada dalam gudang siapapun pada negeri ini ketika ia tidak ada terlibat di pengurusan pelabuhan kepabeanannya maka beliau bukan dapat dibilang ilegal dikarenakan kita tak tahu barang ini dari mana,” ujar Mahendra, disitir Selasa (19/8/2024).
Baca Juga: Dianggap Tak Becus Atasi Impor Ilegal, Pelaku Usaha Tekstil Minta Sri Mulyani Dipecat
Menurut dia, selama ini, perusahaan logistik hanya saja perpanjangan tangan dari penerima barang. Mahendra menegaskan bila barang yang masuk ke Indonesia telah tiba dalam darat atau ketika lolos dari bea cukai, maka status barang yang disebutkan telah tak dapat lagi disebut ilegal.
“Yang mengetahui adalah yang tersebut melalui kepabeanan. Siapa yang mana mengurus? Korporasi yang dimaksud ditunjuk. Kalau tak terlibat pada rangkaian itu serta barang ada dalam gudang, perusahaan bukan bisa saja dipersalahkan secara langsung,” ungkap Mahendra.
Satgas menyidak gudang penuh barang impor ilegal di dalam kawasan Kapuk Kamal Raya, Penjaringan, pada Jumat, 26 Juli 2024. Tim satgas menemukan smarphone, komputer, tablet, pakaian jadi, mainan anak, sepatu, sandal juga barang elektronik lainnya.
Atas hal itu, Mahendra mengingatkan pemerintah supaya tak selama menyalahkan pengelola gudang. Perlu investigasi menyeluruh supaya memahami siapa pihak yang digunakan sebenarnya bertanggung jawab.
“Kalau hanya saja sebagai pengelola gudang ya enggak bisa jadi dipersalahkan. Tapi kalau sebagai forwarder, juga ada izin forwarder serta melakukan custom clearance istilahnya ya terhadap barang yang dimaksud juga ternyata barang yang disebutkan termasuk sebagai barang yang tersebut diatur tata niaganya lalu melakukan pembenaran maka salah dia. Gampang sekali dicek,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai tidaklah perlu menuduh perusahan logistik terkait temuan barang impor ilegal ini. Menurut dia, perlu pembuktian terkait legalitas barang impor tersebut.





