Dishub Bali Usul Helikopter Juga Diatur, Bukan Hanya Layangan. Ini adalah Sebabnya….
Denpasar – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bali IGW Samsi Gunarta mengusulkan ke pemerintah pusat agar helikopter wisata yang tersebut terbang rendah juga diatur, tidak belaka permainan layangan.
Hal ini disampaikannya menyikapi tragedi helikopter jatuh dengan lilitan tali layang-layang ke Suluban Pecatu pada Jumat, 19 Juli 2024 lalu.
“Ini harus dua sisi dari layang-layang diatur dan juga helikopternya juga diatur. Yang jelas, kami belaka mengusulkan. Nanti tindakan mengenai apapun yang terjadi dengan regulasi, itu kewenangannya ada di pemerintah pusat,” kata beliau dalam Denpasar, Rabu, 24 Juli 2024.
Samsi menafsirkan kedua pihak harus diatur agar simpel memonitor, sebab selama ini yang digunakan berubah menjadi acuan belaka Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang lalu Permainan Sejenis ke Bandar Lingkungan atau bandara Ngurah Rai kemudian sekitarnya.
Aturan yang dimaksud dibentuk pada 2000, sementara perkembangan yang mana dinamis menyebabkan sejumlah perubahan, sehingga peraturan tersebut, menurutnya, perlu diulas kembali.
“Waktu itu belum ada (aturan helikopter wisata). Tapi waktu itu kami masih berpikir bahwa yang tersebut namanya helikopter butuh perlintasan dikarenakan diatur oleh peraturan dari Kemenhub. Sekarang mesti dilihat seperti apa situasi ini, peraturan itu ke dua sisi harus disinkronkan,” ujarnya.
Samsi menambahkan, “Sekarang telah 2024, sudah ada 24 tahun. Dulu kemungkinan besar tak diperhitungkan tapi sekarang telah ada perkembangan. Dulu tidak ada ada drone sekarang ada, dulu layang-layang kecil sekarang besar,” sambungnya.
Melihat wilayah yang digunakan tidaklah memiliki kewenangan mengatur jalur udara, Pemprov Bali dipimpin Dishub Bali, menggodok pembentukan Satgas layang-layang.
Samsi meninjau mengefektifkan satuan tugas setidaknya membantu pada komunikasi setiap kali ada pelanggaran atau prospek masalah.
“Oleh oleh sebab itu itu, mesti dibentuk Satgas lantaran kewenangan udara ada ke pemerintah pusat. Ini adalah agar kami dapat bersama-sama mengatur. Jadi ada semacam akselerasi grup yang tersebut memungkinkan kami (Pemprov Bali) bergabung pada proses,” kata dia.
Satgas layang-layang nantinya bukan dapat mengatur jalur udara namun setidaknya diharapkan mampu mengempiskan kemungkinan kecelakaan dan juga melakukan konfirmasi rakyat masih dapat bermain layangan pada ketinggian tertentu.
ANTARA
Artikel ini disadur dari Dishub Bali Usul Helikopter Juga Diatur, Bukan Hanya Layangan. Ini Sebabnya….





