Ibukota Indonesia –
Pertanyaan tentang apakah wanita yang sedang haid boleh membaca Surat Yasin bermetamorfosis menjadi topik perbincangan yang banyak ke kalangan masyarakat Muslim.
Sebelum mendiskusikan topik ini lebih besar lanjut, penting untuk diketahui bahwa Surat Yasin, merupakan surat yang dimaksud dikenal sebagai "jantung Al-Qur'an," rutin dibaca untuk memperoleh berkah kemudian memohon pertolongan Allah SWT.
Lalu, bolehkah wanita yang sedang haid membaca Surat Yasin? Berikut penjelasannya.
Berdasarkan informasi dari berubah-ubah sumber resmi juga pandangan ulama dan juga ahli fiqih, wanita yang mana sedang haid diperbolehkan untuk membaca Surat Yasin. Meskipun di status haid, wanita masih diperkenankan untuk berdoa juga membaca ayat-ayat Al-Qur'an yang mana telah terjadi diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Pendapat ini berlandaskan pada pemahaman bahwa Surat Yasin, seperti surat-surat lain di Al-Qur'an, merupakan bagian dari ibadah yang dimaksud bisa jadi direalisasikan dengan niat baik, tanpa terikat pada status kebersihan ritual.
Namun, beberapa ulama juga ahli fiqih menyatakan bahwa pada agama Islam, wanita yang digunakan sedang haid atau nifas dilarang melaksanakan shalat lalu puasa. Selain itu, dia juga tiada diperbolehkan memegang atau menyentuh juga membaca Al-Qur'an.
Lalu, mana yang dimaksud benar? Apakah wanita haid diperbolehkan membaca Al-Qur'an? Berikut penjelasan menurut 4 mazhab besar di Islam.
1. Mazhab Imam Hanafi
Secara umum, Mazhab Imam Hanafi melarang wanita yang dimaksud sedang haid membaca Al-Qur'an. Namun, terdapat pengecualian pada keadaan tertentu, seperti membaca Al-Qur'an dengan niat belaka berdzikir sekadar untuk memuji Allah SWT atau cuma membaca potongan-potongan ayat.
Hal yang dimaksud bukan berubah jadi permasalahan apabila hanya saja membaca mufradat (kosa kata) atau membacanya dengan niat berdzikir juga memuji Allah SWT tanpa berniat membaca Al-Qur'an.
Kebolehan itu berlaku untuk ayat-ayat yang bernuansa doa. Sebaliknya, apabila ayat yang dimaksud tak mengandung unsur doa, seperti Surah Al-Masad, maka membaca ayat yang dimaksud adalah haram.
2. Mazhab Imam Maliki
Berbeda dengan Mazhab Imam Hanafi, Mazhab Imam Maliki memperbolehkan wanita yang mana sedang haid untuk membaca Al-Qur'an, khususnya bagi mereka yang digunakan sedang menghafal Al-Qur'an atau ingin mempertahankan hafalannya agar tetap terjaga.
Namun jikalau telah terjadi selesai masa haidnya maka haram baginya untuk membaca al-Quran sampai ia mensucikan diri dengan mandi janabah
Pendapat inilah yang dimaksud mu’tamad di Mazhab Maliki di sedang adanya pendapat lemah yang digunakan membolehkannya untuk membaca al-Quran dengan Syarat tidaklah di keadaan junub sebelum masa haidnya datang.
3. Mazhab Imam Syafii
Berbeda dengan mazhab-mazhab lain, Mazhab Imam Syafi'i mempunyai aturan ketat mengenai hukum membaca Al-Qur'an bagi wanita yang dimaksud sedang haid.
Imam An-Nawawi di kitabnya Al-Majmu menyatakan bahwa haram bagi wanita haid untuk membaca Al-Qur'an. Beliau berpendapat bahwa masa haid yang digunakan singkat bukan akan menyebabkan seseorang lupa hafalan Al-Qur'an mereka.
Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan penghargaan lalu pengagungan terhadap Al-Qur'an. Namun, dibolehkan membaca ayat-ayat Al-Qur'an yang tersebut bernuansa dzikir juga doa dengan kondisi tiada berniat membaca Al-Qur'an.
Selain itu, membaca Al-Qur'an pada hati tanpa menggerakkan bibir atau dengan menggerakkan bibir tanpa kata-kata juga diperbolehkan. Begitu pula, membaca ayat-ayat Al-Qur'an yang mana telah lama dinasakh juga diperbolehkan.
4. Mazhab Imam Hanbali
Dalam mazhab ini, wanita yang tersebut sedang haid diharamkan membaca Al-Qur'an, baik satu ayat atau lebih. Namun, membaca potongan singkat dari satu ayat diperbolehkan, asalkan potongan yang disebutkan tak panjang.
Mengulang potongan ayat juga diperbolehkan, dikarenakan membaca sebagian dari satu ayat tiada menunjukkan kemu'jizatan Al-Qur'an.
Diperbolehkan membaca ayat-ayat Al-Qur'an dengan cara mengeja kata per kata, merenungkan maknanya, atau menggerakkan bibir tanpa mengeluarkan ucapan yang dimaksud jelas.
Hal ini juga diperbolehkan membaca sebagian ayat secara berturut-turut atau membaca beberapa ayat dengan jeda yang digunakan lama.
Diperbolehkan juga membaca ayat-ayat yang digunakan bernuansa dzikir atau membaca Al-Qur'an jikalau takut kehilangan hafalan, bahkan pada situasi yang dimaksud berubah menjadi wajib.
Demikian inilah penjelasan dari 4 mazhab besar pada Islam yang tersebut telah terjadi dirangkum secara resmi sesuai dengan kaidah fiqih yang tersebut berlaku.
Namun, penting untuk diingat bahwa setiap individu mampu memiliki pandangan yang tersebut berbeda-beda tergantung pada mazhab dan juga interpretasi fiqih yang digunakan dia ikuti.
Untuk kejelasan lebih lanjut lanjut, disarankan agar individu berkonsultasi dengan ulama atau tokoh agama setempat yang tersebut mengerti konteks serta situasi tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat kemudian membantu pada mengerti tata cara ibadah yang tersebut sesuai. Wallahu A’lam Bishshawab.
Artikel ini disadur dari Apakah wanita yang sedang haid boleh membaca Surat Yasin?