Otomotif
Apakah motor listrik bersubsidi?

Jakarta (ANTARA) –
Pemerintah Nusantara semakin fokus mengempiskan emisi karbon dengan menggalakkan penyelenggaraan kendaraan listrik. Salah satu upaya yang dimaksud dilaksanakan adalah pemberian subsidi untuk pembelian motor listrik, dengan harapan rakyat beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan ramah lingkungan.
Motor listrik bersubsidi merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk mempercepat transisi menuju energi bersih. Subsidi ini diberikan untuk warga yang tersebut memenuhi persyaratan, seperti memiliki KTP kemudian berusia minimal 17 tahun.
Dengan adanya subsidi, nilai motor listrik bermetamorfosis menjadi lebih tinggi terjangkau, sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat warga untuk beralih ke kendaraan listrik.
Hingga pada waktu ini, jumlah keseluruhan model motor listrik yang tersebut mendapat subsidi senilai Rp7 jt telah dilakukan bertambah bermetamorfosis menjadi 57. Model termurah adalah Greentech Unity, yang harganya berubah jadi Rp5,3 jt setelahnya mendapat subsidi.
Menurut data dari laman Sistem Berita Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira), hingga September 2024, subsidi telah lama disalurkan untuk 60.857 unit motor listrik. Angka ini terpencil lebih tinggi lebih tinggi dibandingkan penyaluran pada 2023 yang tersebut mencapai 11.532 unit.
Kebijakan pemerintah mengenai motor listrik bersubsidi
pemerintahan Indonesia, melalui Kementerian Industri (Kemenperin), telah dilakukan menetapkan beragam kriteria untuk pengajuan subsidi motor listrik, yang diatur pada Peraturan Menteri Industri (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023.
Peraturan ini merevisi Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang panduan bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik berbasis penyimpan daya (KBLBB) roda dua.
Subsidi sebesar Mata Uang Rupiah 7 jt diberikan untuk satu KTP, yang mana berarti setiap individu belaka dapat mengajukan subsidi satu kali. Kebijakan ini menunjukkan dukungan pemerintah terhadap perkembangan motor listrik ke Indonesia.
otoritas Nusantara mengalokasikan 200.000 unit motor listrik baru serta 50.000 unit motor konversi di acara subsidi, dengan total anggaran Rp1,75 triliun. Kuota ini direncanakan terus meningkat hingga mencapai 1 jt unit pada 2024.
Syarat pengajuan pembelian motor listrik bersubsidi
Komunitas yang digunakan ingin membeli motor listrik bersubsidi diwajibkan mendaftar melalui portal https://landing.sisapira.id/ yang dirancang untuk memudahkan langkah-langkah pengajuan pembelian.
Syarat pengajuan ini meliputi:
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Usia minimal 17 tahun
– Memiliki KTP elektronik
– Satu KTP semata-mata berhak melawan satu kali subsidi
– Motor listrik yang tersebut dibeli harus sudah ada terdaftar di dalam website Sisapira
Syarat tambahan untuk konversi motor lama ke motor listrik:
– Nama pemilik pada BPKB, STNK, lalu KTP harus sama
– Motor dengan kapasitas mesin yang dimaksud dapat dikonversi adalah 110-150 CC; motor dengan kapasitas tambahan besar bukan memenuhi syarat
– Motor yang tersebut akan dikonversi harus di status layak jalan
– Konversi dikerjakan dalam bengkel bersertifikat yang digunakan terdaftar di data pemerintah
Berikut merupakan langkah-langkah yang tersebut harus dikerjakan setelahnya memenuhi semua kriteria pengajuan pembelian motor listrik subsidi:
1. Akses website resmi Sisapira dalam https://landing.sisapira.id/
2. Daftar atau sign up pada portal tersebut
3. Isi semua informasi yang mana diminta dengan benar juga akurat
4. Unggah dokumen-dokumen yang digunakan diperlukan sebagai prasyarat pengajuan
5. Selesaikan serangkaian pendaftaran atau registrasi
6. Setelah mendapatkan status verifikasi, calon pembeli dapat secara langsung datang ke dealer motor listrik yang tersebut bekerja identik dengan pemerintah untuk mendapatkan subsidi
7. Di dealer, calon pembeli bisa jadi memilih unit motor listrik subsidi yang ada pada daftar program
8. Ajukan proses pembelian atau pembiayaan untuk motor listrik yang dipilih
9. Dealer akan memverifikasi NIK untuk meyakinkan apakah pembeli memenuhi asal menerima subsidi melalui platform Sisapira
10. Jika memenuhi syarat, pembeli akan mendapatkan potongan biaya langsung
11. Bank Himbara akan memverifikasi lalu mengurus rute penggantian subsidi untuk produsen motor listrik
Secara keseluruhan, pemberian subsidi motor listrik merupakan langkah strategis di menyokong visi Negara Indonesia menuju transisi energi yang lebih banyak hijau lalu berkelanjutan.
Selain mengempiskan emisi, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan efek positif terhadap perekonomian dengan menciptakan lapangan kerja di sektor kendaraan listrik.
Artikel ini disadur dari Apakah motor listrik bersubsidi?






